8 WNA di Bogor Diamankan Kantor Imigrasi, Rata-Rata dari Kawasan Puncak

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengamankan delapan Warga Negara Asing (WNA).

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
WNA yang diamankan oleh Kantor Imigrasi Kota Bogor serta barang bukti, Jumat (29/12/2023). 

Khusus yang berada di Kawasan Puncak, tegas Ruhiyat, dia akan memerhatikan semua faktor salah satunya mengenai kawin kontrak.

"Kalau misalnya mau kawin beneran, ternyata dia bisa loh jadi orang Indonesia. Edukasi itu yang harus disampaikan ke masyarakat sana. Karena kebanyakan sekarang disana pemegang izin tetap hanya orang-orang Yaman. Mungkin kalau tidak diberikan edukasi itu banyak kawin kontrak," tandasnya.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved