Tak Puas Dengan Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Minta Pembunuh Bripda IDF di Cikeas Bogor Dihukum Mati

Keduanya merupakan anggota Densus 88 Antiteror yang menjadi terdakwa dalam kasus polisi tembak polisi di Rusun Polri Cikea.

|
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Damanhuri
Istimewa
IMS dan IG jalani sidang perdana di PN Cibinong terkait kasus polisi tembak polisi di Rusun Polri Cikeas, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Kamis (4/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy (IMS) dan Iqbal Gilang Dewangga (IG) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor.

Keduanya merupakan anggota Densus 88 Antiteror yang menjadi terdakwa dalam kasus polisi tembak polisi di Rusun Polri Cikeas, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor yang menewaskan Bripda IDF pada (23/7/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan dakwaan terhadap Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy (IMS) dengan Pasal 338 atau 359 KUHP.

Sedangkan Iqbal Gilang Dewangga (IG) didakwa dengan Pasal 338 atau 56 KUHP.

Keduanya juga didakwa Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bripda IDF, Jelani Christo mengaku tidak puas dengan dakwaan tersebut.

"Pembunuhan yang seperti yang selama ini dibilang ada kelalaian tidak disengaja bahwa ini kami menolak itu, bahwa apa yang dilakukan pelaku adalah pembunuhan berencana loh. Karena sebelumnya sebelum Ignatius datang, ada 2 seniornya sudah ditodongkan tanpa peluru loh," ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/1/2024) usai menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Cibinong.

Kemudian, kata dia, sebelum Bripda IDF datang di lokasi saat itu, magazine senjata tersebut sudah diisi peluru dan bahkan sudah dikokang hingga akhirnya korban tewas terkena tembakan dari jarak dekat.

Dengan demikian, menurutnya terdakwa seharusnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Bagaimana engga sengaja begitu ya? dia melakukan dalam keadaan sadar, setelah itu dia berusaha untuk mencuci pakaian yang berlumuran darah, setelah itu dia masukkan dalam plastik dan mau membuang itu, dan habis itu mau melarikan diri," katanya.

Lebih lanjut, ia pun berharap pada sidang berikutnya terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP sesuai yang diharapkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Kami belum tahu apakah akan dimasukkan, tetapi kami minta untuk dimasukkan pembunuhan berencana itu ke dakwaan ini," katanya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved