Penusukan di Cileungsi

Ini Tampang Maling yang Tusuk Mama Muda di Cileungsi Bogor, Terancam 12 Tahun Penjara

Seorang pemuda pencuri berinisial WS (23) kini telah ditahan Polsek Cileungsi setelah saat melakukan pencurian menusuk mama muda berinisial MA (29).

|
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Tampang pelaku pencurian yang tusuk mama muda di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Selasa (2/1/2024) dini hari lalu. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CILEUNGSI - Seorang pemuda pencuri berinisial WS (23) kini telah ditahan Polsek Cileungsi setelah saat melakukan pencurian menusuk mama muda berinisial MA (29) menggunakan pisau di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Selasa (2/1/2024) dini hari kemarin.

Pantauan TribunnewsBogor.com, pelaku ini ditunjukan oleh Polisi dalam konferensi pers di Polsek Cileungsi pada Jumat (5/1/2024) sore.

Pelaku tampak terus menunduk dengan memasang wajah gelisah sambil mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol.

"Pelaku adalah warga Kabupaten Subang," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Yohannes Redhoi Sigiro kepada wartawan, Jumat sore.

Baca juga: Bersimbah Darah Pasca Jadi Korban Penusukan, Begini Kondisi Mama Muda di Cileungsi Bogor

Pelaku ini mengaku nekat melakukan pencurian karena sedang terlilit utang imbas tak punya pekerjaan.

Dia mengaku utang ini adalah utang pinjaman terkait kebutuhannya sehari-hari.

"Pelaku datang ke TKP untuk berniat melaksanakan pencurian karena terlilit utang atau faktor ekonomi. Pelaku mencari rumah yang kosong dan akhirnya masuk ke rumah korban melalui pintu belakang," kata Kompol Yohannes Redhoi Sigiro.

Baca juga: Terungkap ! Motif Penusukan Mama Muda di Cileungsi Bogor Murni Barawal dari Pencurian

Pelaku ini berangkat dari kontrakannnya yang juga masih wilayah Bogor dengan niat mencuri dengan membawa sebilah pisau.

Saat pelaku masuk ke rumah korban, pelaku kepergok penghuni rumah dan panik lalu melakukan penusukan kepada korban mama muda berinisial MA sampai mengalami luka berat berupa luka empat tusukan.

"Atas perbuatan pelaku kita terapkan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ungkap Kompol Yohannes Redhoi Sigiro.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved