Selebgram Bogor Ditangkap

Barang Bukti Selebgram Bogor Mentereng, Dibeli dari Hasil Promosi Judi Online ?

Mereka ditangkap dan dipamerkan oleh Polresta Bogor Kota pada kemarin, Selasa (9/1/2024).

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Rilis dua selebgram yang ditangkap karena promosi situs judi online, Selasa (9/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Barang bukti yang diamankan oleh Polresta Bogor Kota terkait kasus dua selebgram yang ditangkap karena kasus promosi judi online jadi sorotan.

Dua selebgram yang ditangkap ini yakni FA (20) serta KA (23) yang profesinya sebagai mahasiswa di salah satu kampus di Kota Bogor.

Mereka ditangkap dan dipamerkan oleh Polresta Bogor Kota pada kemarin, Selasa (9/1/2024).

Untuk KA yang jumlah followersnya 45 ribu, barang bukti itu cukup mentereng salah satunya iPhone 11 Pro Max.

Lalu, selain itu, ada bukti transaksi terakhir yang dilakukan oleh KA.

Untuk FA sendiri juga, tak kalah mentereng.

Berkat promosi judi online, FA pun memiliki handphone merek Iphone.

Untuk transaksi terakhir sebelum ditangkap, FA yang juga wiraswasta ini, melakukan transaksi dengan nominal 700 ribu.

700 ribu itu kemudian jadi barang bukti dengan pecahan 100 ribu tujuh lembar.

Barang bukti yang mentereng itu didapatkan keduanya usai mempromosikan situs judi online dengan nominal gaji dari 700 ribu sampai 3 juta rupiah.

"Untuk KA, dia ditawari oleh admin jud online dengan nama PANENGG. Admin itu menawarkan kepada KA melalui DM Instagram," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

KA yang memiliki followers 45 ribu itu menyanggupi penawaran itu denga alasan membutuhkan uang.

"Dengan gaji satu bulan untuk promosikan judi online itu sampai 3 juta rupiah," tambah Bismo.

Model serupa pun ternyata diterima oleh FA.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved