Polisi: Komplotan Perampok yang Sekap Satpam Pizza Hut di Bogor Incar Ruko yang Buka 24 Jam

Dalam modus operandinya ini, para pelaku ini sambil membawa senjata tajam diantaranya kerap menyasar ruko-ruko

|
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Dok. Polres Bogor
Para perampok gerai Pizza Hut yang sekap satpam di kawasan Kota Wisata, Desa Nagrak, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor akhirnya berhasil dibekuk Polisi.  

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, GUNUNGPUTRI - Kawanan 4 orang perampokyang sekap satpam di gerai Pizza Hut Gunungputri, Kabupaten Bogor rupanya kerap beroperasi secara acak.

Dalam modus operandinya ini, para pelaku ini sambil membawa senjata tajam diantaranya kerap menyasar ruko-ruko yang buka 24 jam.

"Sasaran mereka diduga gerai-gerai, warung-warung yang buka malam 24 jam," kata Kapolsek Gunungputri AKP Didin Komarudin kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Selain menyasar ruko-ruko, para pelaku ini juga menyasar motor yang terparkir untuk dicuri.

Sebab para pelaku ini juga membekali diri mereka dengan peralatan kunci letter T.

"Pokoknya dia mah random (acak), jadi ketika ada kesempatan, lagi jalan malam ada motor, motornya diambil, ada warung buka diambilin duitnya, gitu, ngacak random dia," kata AKP Didin Komarudin.

Diberitakan sebelumnya, para perampok gerai Pizza Hut yang sekap satpam di kawasan Kota Wisata, Desa Nagrak, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor pada Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 04.15 WIB kemarin akhirnya berhasil dibekuk Polisi.

Para pelaku ini adalah SR alias Peot (31) warga Bekasi Timur, MRS alias Rafli (19) warga Bekasi Utara, YS alias Plintis (30) warga Bekasi Utara dan H Alias Dika (29) warga Gunungputri, Kabupaten Bogor.

"Saat ini para pelaku sudah kami proses sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolsek Gunungputri AKP Didin Komarudin dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 bilah golok, 1 bilah kampak, 2 unit sepeda motor hasil kejahatan, 1 buah kunci letter T dan 1 buah tas ransel warna hitam.

"Para pelaku kami kenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun ke atas," kata AKP Didin Komarudin

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved