Tak Bisa Mengelak, Icang Aliudin Bersalah Copot Baliho Bro Ron, Bawaslu Kirim Data ke KASN
Bawaslu Kabupaten Bogor telah memutuskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Icang Aliudin.
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Bawaslu Kabupaten Bogor telah memutuskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Icang Aliudin.
Sebagaimana diketahui, Icang Aliudin yang saat itu menjabat sebagai Camat Parungpanjang, Kabupaten Bogor dilaporkan oleh Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat V, Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron.
Bro Ron melaporkan Icang Aliudin ke Bawaslu Kabupaten Bogor dengan tuduhan pengerusakan alat peraga kampanye (APK) lantaran mencopot dua balihonya di depan kantor Kecamatan Parungpanjang.
Adapun alasan Icang Aliudin mencopot baliho milik Bro Ron lantaran beranggapan bahwa baliho tersebut belum melengkapi persyaratan administrasi.
Sedangkan Bro Ron yang menyewa papan reklame tersebut merasa sudah memenuhi segala persyaratan.
Selain itu, Icang Aliudin yang saat ini menjabat sebagai Camat Rumpin juga menilai baliho yang dipasang Bro Ron mengandung kalimat rasis sehingga diturunkan olehnya.
Baca juga: Masih Dongkol Sama Eks Camat Parungpanjang, Bro Ron Bergaya Kocak Biar Mirip Si Kumis, Icang Aliudin
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Bogor meregister dan menindaklanjuti laporan Bro Ron karena memenuhi syarat formil dan materil.
Bawaslu Kabupaten Bogor menilai salah satu baliho Bro Ron yang diturunkan oleh Icang Aliudin merupakan baliho umum yang tidak bekaitan dengan APK, sedangkan satu baliho lainnya yang berada tepat bersebelahan merupakan citra diri Bro Ron sebagai caleg.
Sehingga baliho yang merupakan citra diri itulah yang masuk dalam kategori APK.
Bawaslu Kabupaten Bogor pun telah melakukan pemanggilan terhadap para saksi yang terlibat dalam persoalan tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengatakan, pencopotan baliho yang dilakukan oleh Icang Aliudin mengandung unsur pelanggaran di dalamnya.
"Bahwa saudara Icang diduga melanggar peraturan perundang-undangan lainnya," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Selasa (16/1/2024).
Sementara itu, Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi Buldani mengatakan, keputusan tersebut didapatkan melalui hasil kajian keterangan dari para pihak yang terlibat.
"Berdasarkan penelusuran dari pelapor, saksi dan terlapor, bahkan terlapor (Icang Aliudin) mengakui bahwa beliau yang memerintahkan atas penurunan APK tersebut," katanya.
Baca juga: Icang Aliudin Kekeuh Tak Salah Copot Baliho Bro Ron, Ngaku Pernah Jadi PPK, Saya Tau Aturan
Setelah melakukan kajian yang mendalam, Bawaslu Kabupaten Bogor pun akhirnya memutuskan bahwa Icang Aliudin bersalah.
"Maka di pleno kami sepakat putuskan terjadi adanya pelanggaran," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan hasil keputusan tersebut akan direkomendasikan kepada instansi yang menaungi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ditindaklanjuti.
Dalam hal ini, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi, mengingat Icang Aliudin merupakan seorang ASN.
"Akan kami rekomendasikan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)," pungkasnya.
Bawaslu
Kabupaten Bogor
Icang Aliudin
pelanggaran
Camat Parungpanjang
Ronald Aristone Sinaga
Bro Ron
bersalah
Ridwan Arifin
Sosok Kepsek SDIT Roudlotul Jannah Ciawi Bogor yang Diberhentikan, Sudah 21 Tahun Mengabdikan Diri |
![]() |
---|
Spesialis Maling Motor di Parkiran Cileungsi Bogor Dibekuk, Korbannya yang Simpan Karcis di Dashbord |
![]() |
---|
Didukung Wali Murid, Ini Respon Kepsek SDIT Roudlotul Jannah Ciawi Bogor yang Diberhentikan |
![]() |
---|
Kronologi Kurir Paket Dibegal di Galuga Bogor, Dipepet Pelaku Lalu Tangannya Dibacok |
![]() |
---|
Tolak Pemberhentian Kepsek dan Guru SDIT Roudlotul Jannah Ciawi Bogor, Wali Murid Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.