Melanggar Aturan, Alat Peraga Kampanye di Jalan Sholeh Iskandar Bogor Ditertibkan, Petugas Kewalahan

Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor dibuat kesusahan untuk mencabut APK yang melanggar peraturan di Jalan KH Sholeh Iskandar

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Penertiban APK di Jalan Sholeh Iskandar buat Sapol PP kesusahan, Selasa (23/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor dibuat kesusahan untuk mencabut APK yang melanggar peraturan di Jalan KH Sholeh Iskandar Kota Bogor, Selasa (23/1/2024).

Pantauan TribunnewsBogor.com di lokasi, Satpol PP Kota Bogor bersama Bawaslu terlihat kesusahan lantaran tiang bendera parpol diikat dengan kawat yang cukup kuat.

Satu tiang, bisa sampai dua orang yang mencabutnya.

Untuk APK yang melanggar di kawasan ini, sengaja dipasang di tepi besi jembatan menggunakan galah yang ukurannya sangat panjang.

Rata-rata APK yang melanggar ini bendera parpol PKS serta Demokrat yang ukurannya cukup besar. Bendera kedua parpol itu mendominasi di kawasan ini.

"Bawaslu Kota Bogor bersama tim tangkas, kita ini bergerak ke titik yang paling kencang aduan masyarakatnya. Seperti sekarang di Sholeh Iskandar ini," kata Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna kepada TribunnewsBogor.com di Sholeh Iskandar.

Ia melanjutkan, khusus titik Sholeh Iskandar ini, pencabutan APK melibatkan Tim Tangkas yang kali ini dikomandoi oleh Satpol PP.

Untuk titik lainnya yang masih melanggar, terutama di ruas jalan protokol, Panwascam mengambil komando untuk menertibkan APK.

"Sebelum kita tertibkan APK ini, Bawaslu Kota Bogor berkoordinasi dengan pihak Parpol, serta TKD kemenangan," katanya.

Herdiyatna pun berharap, dengan dicabutnya APK ini tidak ada kecelakaan akibat APK roboh seperti yang terjadi di kota lain.

"Kalau di Kota Bogor alhamdulilah engga ada (kecelakaan). Sebetulnya kita juga gamau juga ada korban. Mankanya kita antisipasi untuk ditertibkan, dan supaya tidak memakan korban. Alangkah baiknya kita mencegah dengan responsif penertiban APK ini," tandasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menyebutkan ada 5.323 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar di Kota Bogor.

Dari 5.323 APK yang melanggar, itu terdiri dari baliho, bendera partai politik, umbul-umbul, banner, sampai spaduk.

Untuk baliho ada 823 buah, spanduk ada 1.137, umbul umbul 72, bendera parpol ada 516. Untuk yang Lainnya ada 2. 775 buah APK.

Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna mengatakan, APK yang melanggar ini berada di luar aturan KPU Kota Bogor.

"Untuk penindakan, kita juga sudah menginventarisir APK yang melanggar sesuai ketentuan KPU No 325 Tahun 2023. Prioritasnya kita APK yang melanggar itu di jalan protokol. Jadi diluar putusan KPU itu kita tertibkan," kata Herdiyatna.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved