Hunian Tetap Bagi Korban Bencana Belum Terisi Semua, Pemkab Bogor Bingung Datanya Beda

Pada akhir tahun 2023 ditargetkan sekitar 3.750 huntap rampung, sedangkan sisanya yang berjumlah sekitar 850 akan dilanjutkan pada tahun 2024.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
DPKPP ungkap huntap yang sudah terbangun belum sepenuhnya dihuni oleh masyarakat yang merupakan korban bencana, Minggu (10/12/2023). (Muamarrudin Irfani) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor terus mengejar percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) yang berjumlah sekitar 4.600 unit untuk korban bencana di wilayah Kabupaten Bogor khususnya di wilayah Cigudeg dan Sukajaya.

Pada akhir tahun 2023 ditargetkan sekitar 3.750 huntap rampung, sedangkan sisanya yang berjumlah sekitar 850 akan dilanjutkan pada tahun 2024.

Namun, dari huntap yang telah terbangun itu belum sepenuhnya diisi oleh masyarakat yang merupakan korban bencana pada tahun 2020 silam.

"Kalau presentase dari 3.700an itu kira-kira sudah hampir 80 sampai 90 persen," ujar Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, Rabu (31/1/2024).

Ia mengungkapkan, alasan huntap yang sudah terbangun itu belum dihuni oleh masyarakat lantaran terkendala dalam hal verifikasi data penghuni.

Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian nama masyarakat yang akan di tempatkan di unit huntap tersebut.

Teuku Mulya memaparkan, kendala yang dihadapi saat verifikasi adalah ketika terjadi perbedaan nama antara masyarakat yang seharusnya menghuni tempat tersebut.

Bahkan, sempat kebingungan lantaran data nama yang seharunya menghuni huntap tersebut berbeda saat penyerahan kunci.

"Karena gini, ternyata dari pengalaman itu, hari ini si A, besok pas penyerahan kunci udah si B. Pamannya lah, macem-macem, jadi ini sangat krusial, kita harus verifikasi betul-betul penghuni yang fix itu," ungkapnya.

Teuku Mulya memaparkan, menempatkan masyarakat yang merupakan korban bencana untuk menghuni huntap tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Bahkan, ia menyebut dalam hal ini menjadi masalah baru setelah huntap terbangun.

Pasalnya, setiap nama-nama yang terdaftar tersebut sudah terlampir di dalam Surat Keputusan Bupati Bogor. Sehingga, apabila terjadi ketidaksesuaian maka mebutuhkan proses yang memakan waktu.

"Jadi problem berikutnya adalah verifikasi orang yang tinggal disitu, harus orang yang betul-betul korban bencana, jadi engga sederhana menimbang-menimbang siapa yang masuk," pungkasnya. 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved