Sopir Truk Tambang Parungpanjang Wajib Tahu, Dishub Kabupaten Bogor Mulai Terapkan Buka Tutup Portal

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor mulai melakukan uji coba portal untuk membatasi lalu lalang truk tambang di wilayah Kecamatan Parungpanjang

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
Istimewa
Dishub Kabupaten Bogor mulai lakukan uji coba portal untuk membatasi truk tambang di Parunpanjang, Kabupaten Bogor (Dok Dishub Kabupaten Bogor) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, PARUNGPANJANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor mulai melakukan uji coba portal untuk membatasi lalu lalang truk tambang di wilayah Kecamatan Parungpanjang.

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan uji coba sudah dilakukan oleh pihaknya sejak 1 Februari 2024.

"Kami lakukan uji coba dari pukul 05.00 WIB sampe 21.00 WIB, sesuai Perpub. Kita kasih toleransi sampe jam 9, karena dari kantung parkir ke perbatasan itu sekitar satu jam," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Sabtu (3/3/2024).

Pria yang karib disapa Hengki ini mengatakan, uji coba ini akan dilakukan hingga kantung parkir yang berada di Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor rampung.

Sementara itu, pada tahap awal ini pembuatan kantung parkir sedang dilakukan pembukaan dan pemadatan lahan seluas 4 hektar dari total 10 hektar yang disebut-sebut dapat menampung ribuan kendaraan tronton.

"(Dipatenkan) secepatnya, kalau kantung parkirnya beres kita eksekusi, sekarang progres sudah 85 persen," katanya.

Dalam uji coba portal ini, truk tronton yang hendak melintas sebelum jam operasional berlaku akan diputar balik dan diarahkan untuk memasuki kantung parkir.

Setiap harinya, kata dia, ada petugas Dishub yang bersiaga di portal tersebut yang dibagi ke dalam tiga shift.

"Kalau yang dari arah Tangerang diputar balik, sedangkan kalau dari arah gunung (Cigudeg) otomatis masuk kantung parkir," katanya.

Sebagaimana diketahui, portal ini dibangun di dekat kantor Kecamatan Parungpanjang yang bertujuan untuk membatasi lalu lalang truk tambang karena banyaknya keluhan dari masyarakat.

Penerapan portal ini dilakukan sesuai aturan jam operasional yang berlaku dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 56 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, kendaraan pengangkut hasil tambang bertonase besar tidak diperkenankan melintas saat aktivitas masyarakat sedang padat.

Adapun waktu operasional truk tambang tersebut berlaku mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, sedangkan sejak pukul 05.00 hingga 22.00 WIB kendaraan besar tidak diperkenankan untuk melintas.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved