Sopir Truk Tambang Parungpanjang Wajib Tahu, Dishub Kabupaten Bogor Mulai Terapkan Buka Tutup Portal
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor mulai melakukan uji coba portal untuk membatasi lalu lalang truk tambang di wilayah Kecamatan Parungpanjang
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, PARUNGPANJANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor mulai melakukan uji coba portal untuk membatasi lalu lalang truk tambang di wilayah Kecamatan Parungpanjang.
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan uji coba sudah dilakukan oleh pihaknya sejak 1 Februari 2024.
"Kami lakukan uji coba dari pukul 05.00 WIB sampe 21.00 WIB, sesuai Perpub. Kita kasih toleransi sampe jam 9, karena dari kantung parkir ke perbatasan itu sekitar satu jam," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Sabtu (3/3/2024).
Pria yang karib disapa Hengki ini mengatakan, uji coba ini akan dilakukan hingga kantung parkir yang berada di Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor rampung.
Sementara itu, pada tahap awal ini pembuatan kantung parkir sedang dilakukan pembukaan dan pemadatan lahan seluas 4 hektar dari total 10 hektar yang disebut-sebut dapat menampung ribuan kendaraan tronton.
"(Dipatenkan) secepatnya, kalau kantung parkirnya beres kita eksekusi, sekarang progres sudah 85 persen," katanya.
Dalam uji coba portal ini, truk tronton yang hendak melintas sebelum jam operasional berlaku akan diputar balik dan diarahkan untuk memasuki kantung parkir.
Setiap harinya, kata dia, ada petugas Dishub yang bersiaga di portal tersebut yang dibagi ke dalam tiga shift.
"Kalau yang dari arah Tangerang diputar balik, sedangkan kalau dari arah gunung (Cigudeg) otomatis masuk kantung parkir," katanya.
Sebagaimana diketahui, portal ini dibangun di dekat kantor Kecamatan Parungpanjang yang bertujuan untuk membatasi lalu lalang truk tambang karena banyaknya keluhan dari masyarakat.
Penerapan portal ini dilakukan sesuai aturan jam operasional yang berlaku dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 56 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, kendaraan pengangkut hasil tambang bertonase besar tidak diperkenankan melintas saat aktivitas masyarakat sedang padat.
Adapun waktu operasional truk tambang tersebut berlaku mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, sedangkan sejak pukul 05.00 hingga 22.00 WIB kendaraan besar tidak diperkenankan untuk melintas.
Dinas Perhubungan
Dishub
Kabupaten Bogor
uji coba
portal
Parungpanjang
Desa Gorowong
TribunnewsBogor.com
Dadang Kosasih
Gagal Ikut Demo ke Jakarta, 76 Pelajar di Kabupaten Bogor Berhasil Terjaring Penyekatan Polisi |
![]() |
---|
Ada Demo di Jakarta, Penumpang KRL di Stasiun Bojonggede Bogor Cenderung Lengang |
![]() |
---|
Seorang Pelajar Rumpin Bogor Tewas Terlindas Truk di Jalur Tambang, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Identitas Mayat Perempuan di Sungai Cibeet Bogor, Diduga Terpeleset |
![]() |
---|
Gegerkan Warga Cariu Kabupaten Bogor, Sesosok Mayat Wanita Ditemukan di Aliran Sungai Cibeet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.