Tragis Remaja Tewas Tertabrak Saat Rekam Kereta di Jalur Terlarang, 3 Temannya Langsung Kabur

Tragis Remaja Tewas Ditabrak Saat Rekam Kereta di Jalur Terlarang, 3 Temannya Langsung Kabur

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com/Instagram
Pemuda tewas saat sedang rekam kereta di jalur terlarang 

Ixfan mengungkapkan, korban berada di jalur terlarang milik KAI yang tidak boleh diakses untuk umum.

"Kami PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan adanya warga yang berada di jalur KA tersebut karena membahayakan bagi perjalanan KA dan dirinya sendiri," ungkap Ixfan.

Ixfan merujuk pada Undang Undang Nomor 23 tahun 2007 Pasal 38 tentang perkeretaapian.

Pasal 38 menjelaskan bahwa ruang manfaat jalur KA (RUMAJA), diperuntukan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

"Artinya di sini selain petugas yang tidak berkepentingan dilarang berada di tempat tersebut," lanjut Ixfan.

Lebih lanjut, Ixfan meminta warga untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta agar perjalanan KA dan keselamatan masyarakat dapat terjaga.

"Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan aktifitas apa pun di jalur KA, demi keamanan perjalanan KA dan diri sendiri," tuturnya.

(Tim Redaksi: Fiqih Rahmawati (Kompas.tv), Vincentius Mario, Gading Perkasa (Kompas.tv), Akhdi Martin Pratama, Irfan Maullana)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved