Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Bikin Warga Resah, Satpol PP Kota Bogor Segel Tempat Karaoke, Kepergok Jual Minuman Beralkohol

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyegel tempat karaoke bernama Melon 99 di kawasan Jalan Merdeka, Kota Bogor pada Selasa (6/2/2024)

Editor: Vivi Febrianti
Dokumen Satpol PP
Penyegelan karaoke Melon 99 yang berlokasi di PGB Kota Bogor oleh Satpol PP, Selasa (6/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyegel tempat karaoke bernama Melon 99 di kawasan Jalan Merdeka, Kota Bogor pada Selasa (6/2/2024).

Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan penyegelan dilakukan lantaran tempat tersebut kedapatan menjual minuman beralkohol golongan B dan C.

Tempat karaoke itu pun tidak memiliki izin keramaian dari aparat setempat.

"Izin operasional serta usahanya ada. Mereka izinnya kafe dan resto. Tapi, izin untuk menjual minol golonan B dan C itu tidak kami temukan," kata Agustian Syach saat dihubungi TribunnewsBogor.com.
Agus melanjutkan secara aturan penyegelan ini akan dilakukan selama 14 hari ke depan.

Jika masih membandel, pihaknya akan melakukan penyegelan permanen.

"Tentu 14 hari ke depan. Kita berikan pengelola untuk melengkapi. Tapi, untuk minolnya memang tidak boleh beredar," tambahnya.

Selain itu, penyegelan ini juga buntut dari adanya laporan warga yang merasa resah dan terganggu.

"Selain itu juga, kemarin ada laporan dari masyarakat, resah. Kita respon, dan kita lakukan penyegelan," tambahnya.

Ia pun mengimbau kepada pemilik agar melengkapi perizinan yang dibutuhkan.

"Kita imbau agar segera melengkapinya," tegas Agustian.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved