Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Waduh! Wakil Menteri Tenaga Kerja Izinkan Perusahaan Memberikan Gaji Karyawannya di Bawah UMR

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, gelar pertemuan dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

|
Penulis: Wahyu Topami | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, saat Gelar Pertemuan di Hotel Accram di Jalan Raya Puncak, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Rabu (7/2/2024). 

Laporan wartawan TribunnewsBogor.com Wahyu Topami 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, MEGAMENDUNG - Wakil Menteri Ketenagakerjaan ( Wamenaker ) Afriansyah Noor, gelar pertemuan dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Pertemuan tersebut bertajuk Dialog Pembedayaan Komunitas Lokal Melalui Ketenagakerjaan Pariwisata, Hubungan Industrial Bidang Pariwisata yang berlangsung di Hotel Accram, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Menurutnya dialog tersebut guna meningkatkan skill dan kemampuan para pelaku usaha khusunya di bidang perhotelan.

"Untuk peningkatan kolaborasi kementrian tenaga kerja dengan dinas ketenagakerjaan khususnya di bidang pariwisata meningkatkan bagaimana PHRI Kabupaten Bogor bisa meningkatkan skill dan kapasitas mereka yang ada di wilayah Kabupaten Bogor," ujarnya pada TribunnewsBogor.com, Rabu (7/2/2024).

Ia juga menjelaskan walaupun gaji mayoritas pekerja di industri perhotelan masih di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) khususnya di Puncak Bogor, menurutnya itu tidak masalah, asalkan sudah ada kesepakatan tertulis.

"Soal ketenagakerjaan, jaminan sosial ketenagakerjaan, soal UMK, UMP yang menjadi bahasan, bagaimana kalau undang-undangnya mengatakan UMK nya sekian tapi upahnya di bawah namun ada kesepakatan, menurut saya gak ada masalah," paparnya.

Ia juga mengatakan apabila hal tersebut sudah disepakati bersama tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun.

"Intinya ketika ada kesepakatan kedua belah pihak artinya sudah bersepakat jadi itu sudah tidak bisa diganggu gugat lagi oleh siapapun, mau yang mengatasnamakan aparat penegak hukum kah atau siapa kah itu," ungkapnya.

Persoalan gaji di bawah UMK atau UMR itu, menurut Afriansyah Noor selain tidak ada masalah asalkan ada kesepakatan juga perusahaan tersebut benar-benar tidak mampu membuat gaji karyawannya sesuai UMK.

"Yang penting perusahaan itu betul-betul memang tidak mampu menggaji orang dengan sesuai UMK," tandasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved