Waduh! Wakil Menteri Tenaga Kerja Izinkan Perusahaan Memberikan Gaji Karyawannya di Bawah UMR
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, gelar pertemuan dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Penulis: Wahyu Topami | Editor: Damanhuri
Laporan wartawan TribunnewsBogor.com Wahyu Topami
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, MEGAMENDUNG - Wakil Menteri Ketenagakerjaan ( Wamenaker ) Afriansyah Noor, gelar pertemuan dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Pertemuan tersebut bertajuk Dialog Pembedayaan Komunitas Lokal Melalui Ketenagakerjaan Pariwisata, Hubungan Industrial Bidang Pariwisata yang berlangsung di Hotel Accram, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Menurutnya dialog tersebut guna meningkatkan skill dan kemampuan para pelaku usaha khusunya di bidang perhotelan.
"Untuk peningkatan kolaborasi kementrian tenaga kerja dengan dinas ketenagakerjaan khususnya di bidang pariwisata meningkatkan bagaimana PHRI Kabupaten Bogor bisa meningkatkan skill dan kapasitas mereka yang ada di wilayah Kabupaten Bogor," ujarnya pada TribunnewsBogor.com, Rabu (7/2/2024).
Ia juga menjelaskan walaupun gaji mayoritas pekerja di industri perhotelan masih di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) khususnya di Puncak Bogor, menurutnya itu tidak masalah, asalkan sudah ada kesepakatan tertulis.
"Soal ketenagakerjaan, jaminan sosial ketenagakerjaan, soal UMK, UMP yang menjadi bahasan, bagaimana kalau undang-undangnya mengatakan UMK nya sekian tapi upahnya di bawah namun ada kesepakatan, menurut saya gak ada masalah," paparnya.
Ia juga mengatakan apabila hal tersebut sudah disepakati bersama tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun.
"Intinya ketika ada kesepakatan kedua belah pihak artinya sudah bersepakat jadi itu sudah tidak bisa diganggu gugat lagi oleh siapapun, mau yang mengatasnamakan aparat penegak hukum kah atau siapa kah itu," ungkapnya.
Persoalan gaji di bawah UMK atau UMR itu, menurut Afriansyah Noor selain tidak ada masalah asalkan ada kesepakatan juga perusahaan tersebut benar-benar tidak mampu membuat gaji karyawannya sesuai UMK.
"Yang penting perusahaan itu betul-betul memang tidak mampu menggaji orang dengan sesuai UMK," tandasnya.
Tak Terima Bosnya Dilaporkan ke Polisi, Pegawai Ashanty Skakmat Ayu Chairun Nurisa Pakai Bukti Valid |
![]() |
---|
Sosok Mantan Karyawan yang Polisikan Ashanty, Aibnya Dibongkar Orang Kepercayaan Anang: Taubat Mba! |
![]() |
---|
Meriah tapi Sederhana, Tribunnews Bogor Peringati 1 Dekade dengan Potong Tumpeng dan Doa Bersama |
![]() |
---|
Terungkap Gaji Fantastis Ahmad Assegaf di Perusahaan Tasya Farasya, Masih Nekat Gelapkan Uang |
![]() |
---|
Polisi Belum Tangkap Anggota yang Aniaya Karyawan Zaskia Adya Mecca, Masih Periksa Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.