Senyum Kakek Tua Dipenjarakan Putrinya Karena Kotoran Kucing, Ayah Pasrah Duduk Dikursi Pesakitan
Hubungan darah ayah dan anak seolah tak berarti lagi karena terjadi permasalahan sepele.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hubungan darah ayah dan anak seolah tak berarti lagi karena terjadi permasalahan sepele.
Bahkan, percekcokan antara ayah dan anak ini sampai berujung ke meja hijau.
Seorang kakek tua berinisila ZA (70) di Tegal, Jawa Tengah hanya bisa pasrah duduk di kursi pesakitan usai dilaporkan oleh putrinya sendiri ke polisi.
Saat ini, kakek tua yang dilaporkan putri bungsunya kepolisi itu cuma bisa tersenyum dibalik jeruji besi.
TONTON JUGA:
Perkara ini berawal dari masalah kotoran kucing.
Saat itu, kakek ZA menegur putrinya KT (40) untuk membersihkan kotoran kucing.
Namun, KT tak terima ditegur dan diminta ayahnya untuk mebersihkan kotoran kucing peliharaannya.
Hingga akhirnya, keduanya terlibat cekcok mulut hingga diduga adanya KDRT yang dilakukan terhadap putrinya.
Sang anak yang tak terima pun, melaporkan ayahnya ke polisi dengan tuduhan KDRT.

Pada Senin 5 Februari 2024 lalu, ZA menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tegal, Jawa Tengah dengan nomor perkara 2/Pid.Sus/2024/ PN Tgl.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap ZA adalah Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT.
Namun, dalam sidang ini, sang anak sebagai pelapor tak hadir di pengadilan.
Anak Menolak Damai
KT nampaknya ngotot ingin memenjarakan ayah kandungnya sendiri yang sudah berusia senja.
Kepala Kejari Kota Tegal, Nur Elina Sari mengatakan, penuntut umum menerima penyerahan tahap dua tersangka ZA dan barang bukti dari Polres Tegal Kota, pada Selasa 16 Januari 2024.
Setelah penyerahan itu, kata dia,penuntut umum berupaya melakukan perdamaian melalui keadilan restoratif antara pelapor KT dan terlapor ZA.
Hal itu mengacu amanat Jaksa Agung dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Tetapi upaya tersebut ditolak oleh korban KT dengan menandatangani surat pernyataan dan berita acara penolakan perdamaian dengan sang ayah.
"Penolakan tersebut dilakukan korban, karena kondisi kondisi korban mengalami trauma psikis sehingga tidak ingin bertemu dengan terdakwa secara langsung yang dalam hal ini adalah orang tuanya sendiri.
Sehingga upaya perdamaian yang dilakukan oleh penuntut umum tidak berhasil dan penuntut umum melimpahkan perkara tersebut ke PN Kota Tegal," jelasnya, Rabu (7/2/2024).
Penuntut umum berupaya mempercepat proses persidangan dengan cara langsung menghadirkan para saksi untuk membuktikan dakwaan.

Hingga saat ini pemeriksaan para saksi dam terdakwa juga sudah selesai.
"Agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan tuntutan pidana oleh penuntut mmum yang akan dibacakan, pada Selasa 20 Februari 2024," ungkapnya.
Penasehat hukum terdakwa, David Surya menilai, dalam kasus tersebut terjadi kriminalisasi kepada kliennya ZA lantaran perihal KDRT yang dituduhkan pada kliennya tersebut tersebut tidak pernah terungkap.
"Latar belakangnya kalau terungkap di fakta persidangan itu lebih karena adanya kotoran kucing yang tidak dibersihkan."
"Lalu terdakwa menegur anaknya dan kemudian terjadi peristiwa seperti ini," kata dia dikutip dari Tribun Jateng.
David berharap, aparat penegak hukum, baik itu Polres, Polda, Kejari, Kejati, bisa memperhatikan perkara tersebut dan menghentikan penuntutan.
Karena upaya perdamaian sudah berulangkali akan dilakukan, tetapi selalu gagal.
"Saya berharap ada restorative justice yang dilakukan oleh Kejati, agar perkara ini tidak berlanjut dan benar-benar akhirnya terdakwa bisa merasakan kebebasannya lagi," ungkapnya.
Sementara itu, Penasehat hukum KT, Fery Junaedi mengakui, jika kliennya hingga kini masih enggan memaafkan sang ayah.
Ia mengatakan, upaya mendamaikan dengan melibatkan tiga kakak kandung KT juga berlangsung sejak proses penyidikan di Polres.
Namun, KT bersikukuh masih enggan memaafkan ayah kandungnya sendiri.
"Pada dasarnya tidak ada niatan anak untuk melaporkan bapaknya atau memenjarakan ayahnya sendiri, namun karena keseringan bahkan kejadian berkali-kali, maka anak itu melaporkan," ujarnya.
kakek tua
kotoran kucing
Tegal
Nur Elina Sari
TribunnewsBogor.com
ayah
KDRT
David Surya
senyum
putri
Fery Junaedi
Ngamuk Lisa Mariana Diminta Tes DNA dengan Pria Lain, Bingung Saat Sebutkan Satu Persatu Namanya |
![]() |
---|
Senang Tes DNA Ridwan Kamil Negatif, Pria Ini Siap Buktikan Ia Adalah Ayah Kandung Anak Lisa Mariana |
![]() |
---|
Bukan Ridwan Kamil, Bukti Ini Tunjukkan Ayah Kandung Sebenarnya Anak Lisa Mariana, Kena Skakmat? |
![]() |
---|
Mirip Kasus Pegawai BPS, Wanita di Indramayu Dikuras Rekeningnya Sebelum Ditemukan Tewas Mengenaskan |
![]() |
---|
Misteri Kematian Wanita di Indramayu, Polisi Kini Buru Bripda Alvian Maulana Sinaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.