Lansia di Bandung Tanam 20 Pohon Ganja di Pekarangan Rumah, Hasilnya Dikonsumsi Sendiri
Laki-laki lanjut usia (Lansia) insial MTS (60) warga Desa Bojong, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menanam 20 pohon ganja di pekaran
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Laki-laki lanjut usia (Lansia) insial MTS (60) warga Desa Bojong, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menanam 20 pohon ganja di pekarangan rumahnya.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku diamankan oleh jajaran Satuan Reserse (Satres) narkoba Polresta Bandung pada 7 Februari 2024 di kediamannya.
Dari keterangan pelaku, bibit ganja itu didapatkannya dari temannya sejak 2021.
"Biji ganja hasil pemberian temannya itu ditabur begitu saja di area rumahnya, setelah tiga bulan ternyata tumbuh," kata Kusworo ditemui saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (12/2/2024).
Awalnya, biji ganja yang ditabur tersebut hanya tumbuh menjadi lima batang pohon saja.
Kemudian, pelaku menanam kembali biji ganja dari pohon yang tumbuh tersebut, hingga genap menjadi 20 batang pohon ganja.
Pelaku tidak menjual belikan ganja tersebut, tanaman itu hanya digunakan untuk konsumsi secara pribadi.
"Selama kurang lebih dua tahun ini yang bersangkutan mengkonsumsi sendiri dari hasil tanam yang ada. Namun demikian kami terus melakukan pendalaman atas keterangan pelaku. Apakah pernah menjual, apakah pernah ada pihak-pihak yang menjadi pembeli dari tanaman ganja yang ditanaman tersangka," ujarnya.
Dalam dua tahun pelau tidak menargetkan berapa banyak ia bisa memanen ganja tersebut.
"Variatif. Tergantung dari pada tanaman yang sudah kering, baru ybs untuk dikonsumsi sendiri. Jadi ditanam di luar sekitar pekarangan rumahnya," ungkapnya.
Kuswork menambahkan, saat ini jajaranmya masih bisa mengejar salah seorang pelaku yang mensuplai biji ganja tersebut.
"Inisial A itu masih kita kejar, dia yang suplai biji ganja ke pelaku," tuturnya.
Lantaran pelaku tergolong memiliki, menyimpan, tanaman ganja, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia terancam penjara paling lama 20 tahun penjara.
(Kompas.com)
Sebelum Tewas di Rumah Kontrakan Bersama 2 Anaknya, Ibu di Bandung Sempat Didatangi Sosok Misterius |
![]() |
---|
Keberadaan Suami Ibu yang Tewas Bersama 2 Anak di Kontrakan, Bikin Korban Lelah: Rela Masuk Neraka |
![]() |
---|
Ibu dan 2 Anak Tewas dalam Kontrakan di Bandung, Gelagat Aneh Suami Terbongkar dari Surat Wasiat |
![]() |
---|
Pilu Ibu dan 2 Anaknya Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kontrakan, Suami Syok Saat Pulang Kerja |
![]() |
---|
Sekda Kota Bogor Pantau Dapur Bantuan Permakanan Lansia, Ingatkan Bahan Makanan yang Harus Dihindari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.