Lansia di Bandung Tanam 20 Pohon Ganja di Pekarangan Rumah, Hasilnya Dikonsumsi Sendiri

Laki-laki lanjut usia (Lansia) insial MTS (60) warga Desa Bojong, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menanam 20 pohon ganja di pekaran

Editor: Vivi Febrianti
KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat mengintrogasi MTS (60) lansia asal Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang menanam 20 batang pohin ganja di rumahnya, Senin (12/2/2024). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Laki-laki lanjut usia (Lansia) insial MTS (60) warga Desa Bojong, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menanam 20 pohon ganja di pekarangan rumahnya. 

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku diamankan oleh jajaran Satuan Reserse (Satres) narkoba Polresta Bandung pada 7 Februari 2024 di kediamannya. 

Dari keterangan pelaku, bibit ganja itu didapatkannya dari temannya sejak 2021. 

"Biji ganja hasil pemberian temannya itu ditabur begitu saja di area rumahnya, setelah tiga bulan ternyata tumbuh," kata Kusworo ditemui saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (12/2/2024). 

Awalnya, biji ganja yang ditabur tersebut hanya tumbuh menjadi lima batang pohon saja. 

Kemudian, pelaku menanam kembali biji ganja dari pohon yang tumbuh tersebut, hingga genap menjadi 20 batang pohon ganja

Pelaku tidak menjual belikan ganja tersebut, tanaman itu hanya digunakan untuk konsumsi secara pribadi. 

"Selama kurang lebih dua tahun ini yang bersangkutan mengkonsumsi sendiri dari hasil tanam yang ada. Namun demikian kami terus melakukan pendalaman atas keterangan pelaku. Apakah pernah menjual, apakah pernah ada pihak-pihak yang menjadi pembeli dari tanaman ganja yang ditanaman tersangka," ujarnya. 

Dalam dua tahun pelau tidak menargetkan berapa banyak ia bisa memanen ganja tersebut. 

"Variatif. Tergantung dari pada tanaman yang sudah kering, baru ybs untuk dikonsumsi sendiri. Jadi ditanam di luar sekitar pekarangan rumahnya," ungkapnya. 

Kuswork menambahkan, saat ini jajaranmya masih bisa mengejar salah seorang pelaku yang mensuplai biji ganja tersebut. 

"Inisial A itu masih kita kejar, dia yang suplai biji ganja ke pelaku," tuturnya. 

Lantaran pelaku tergolong memiliki, menyimpan, tanaman ganja, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia terancam penjara paling lama 20 tahun penjara.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved