Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pemilu 2024

KPU : Tiga Anggota KPPS Kabupaten Bogor Meninggal Dunia Akan Dapat Santunan Rp 46 Juta

Tiga anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Bogor meninggal dunia pada Pemilu 2024.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Damanhuri
ILUSTRASI (Hello Sehat)
Ilustrasi Meninggal 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Tiga anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Bogor meninggal dunia pada Pemilu 2024.

Ketiganya meninggal dunia setelah pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024) digelar.

Adapun identitas korban meninggal ialah Sinta Maharani (19) anggota KPPS yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) 07, Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

Ia meninggal dunia pada Kamis (15/2/2024) pagi diduga akibat kelelahan dan juga memiliki riwayat penyakit maag akut.

Kemudian Sihono, anggota KPPS di TPS 91, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Ia meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas usai pulang bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Kamis (16/2/2026) malam.

Berikutnya adalah Abdul Rahman, anggota KPPS di TPS 23, Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Ia meninggal dunia diduga akibat kelelahan saat menjalankan tugas kepemiluan pada Jumat (16/2/2024) pagi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia mengungkapkan, para korban gugur tersebut akan mendapatkan uang santunan sebesar Rp 46 Juta.

"Dapat, Rp 36 juta plus Rp 10 juta untuk pemakaman, cuma engga bisa langsung, berproses dulu pengajuan dari PPS, PPK terus ke KPU," ujarnya saat dihunungi TribunnewsBogor.com, Jumat (16/2/2024).

Begitupun dengan Sihono, anggota KPPS di TPS 91, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor yang tewas akibat kecelakaan.

Ia mengatakan korban memiliki peluang untuk mendapatkan uang kerohiman dari KPU.

"Tetap akan diajukan pengajuan santunannya," katanya.

Selain korban meninggal, kata dia, KPU juga akab memberikan uang kompensasi bagi anggota KPPS yang sakit atau mengalami kecelakaan kerja pada Pemilu.

"Ada, ada kategorinya mulai dari sakit ringan sampe cacat permanen beda-beda kerohiman," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved