Tak Terima Dipelototi, 6 Pemuda di Kota Bogor Gepruk Pemotor Pakai Botol Miras, Kini Dibekuk Polisi
Polisi telah mengamankan 3 orang pelaku dalam kasus ini yang diketahui berinisial LCH, MRF, dan MAF.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Naufal Fauzy
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Kawanan pemuda di Kota Bogor diamankan Polresta Bogor Kota setelah mengeroyok seorang pengendara motor berinisial RD di Kelurahan Ranggamekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Minggu (18/2/2024).
Akibat kejadian ini, korban RD babak belur dipukuli dan digepruk pelaku menggunakan botol miras.
Polisi telah mengamankan 3 orang pelaku dalam kasus ini yang diketahui berinisial LCH, MRF, dan MAF.
Botol miras anggur merah pun diamankan sebagai salah satu barang bukti.
“Salah seorang pelaku memukul bagian kepala korban dengan botol kaca itu. Sedangkan yang lainnya memukuli korban dengan tangan kosong,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Rabu (21/2/2024).

Akibatnya, RD mengalami luka di bagian kepala serta badannya.
“Korban alami luka di bagian kepala serta badan,” tambahnya.
Bismo menceritakan, kejadian ini bermula dari RD yang meneriaki pelaku yang saat itu berjumlah 6 orang dengan kata-kata kasar.
Saat itu korban berboncengan dengan rekannya, sedangkan kawanan pelaku sedang nongkrong di salah satu gang.
“Korban saat dibonceng melototi para pelaku yang saat itu sedang nongkrong. Korban berteriak bangsat kepada para pelaku,” ujarnya.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, para pelaku pun melakukan pengejaran terhadap korban.
“Pengeroyokan pun terjadi usai korban berhasil dikejar pelaku,” tambahnya.
Setelah mengeroyok, pelaku juga mengambil barang milik korban yakni handphone dan satu unit sepeda motor.
Kemudian para pelaku kabur setelah menyadari ada warga sekitar yang melihat kejadian tersebut.
“Tiga orang masih DPO (Daftar Pencarian Prang). Tiga pelaku yang sudah ditangkap itu kami tangkap di kediamannya masing-masing,” ungkapnya.
Untuk ketiga pelaku diancam hukuman penjara selama 7 tahun.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 1 Jo Pasal 1 angka 1 UU No. 1 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tandasnya.
pengeroyokan
anggur merah
Kelurahan Ranggamekar
Kapolresta Bogor Kota
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso
daftar pencarian orang
Pengunjung Diduga Dikeroyok Security, Kafe Cabin Bogor : Kejadian di Luar Jam Operasional |
![]() |
---|
Pengunjung Kafe Kota Bogor Diduga Dikeroyok Petugas Keamanan, Alami Luka di Kepala |
![]() |
---|
Antisipasi Kerusuhan, Personel Polisi Disiagakan Pada Objek Vital di Kota Bogor |
![]() |
---|
Suasana di Polresta Bogor Kota Usai Ojol Affan Tewas Dilindas Brimbob, Tak Ada Penjagaan Khusus |
![]() |
---|
Buntut Pengeroyokan Staf LH dan Jurnalis, Polres Serang Tetapkan 5 Tersangka 5, Topi Jadi Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.