Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Tamara Tyasmara dan Ahli Renang Hari Ini Diperiksa Polisi Terkait Kematian Dante

Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali pemeriksaan Tamara Tyasmara dan juga guru sekolah Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) pada

Editor: Vivi Febrianti
Kolase
Tamara Tyasmara Ngaku Selalu Detail Soal Urusan Dante, Biarkan Anak Renang Padahal Baru Sembuh Sakit 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali pemeriksaan Tamara Tyasmara dan juga guru sekolah Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) pada Rabu (21/2/2024).

Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan ahli renang untuk melengkapi informasi, dalam proses penyidikan kasus kematian Dante oleh kekasih Tamara, Yudha Arfandi (33).

“Iya hari ini agenda pemeriksaan ahli renang, guru, dan ibu korban,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024).

Sebelumnya, penyidik sudah meminta keterangan lanjutan terhadap Tamara dan juga ibunya, yakni Ristia Ayuni pada Senin (19/2/2024).

Dalam proses pemeriksaan itu, Tamara mengeklaim memberikan alat bukti baru yang mungkin diperlukan penyidik, untuk mengungkap kasus kematian Dante.

Sebagai informasi, kekasih, Yudha Arfandi (33) membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.

Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.

Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam, tersangka menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.

Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban. 

Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam.

Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Yudha dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved