Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kabar Artis

Tamara Terpojok Pasca Kematian Dante Hingga Sang Pacar Ditangkap Polisi, Kini Laporkan Mantan Suami

Awalnya, ia percaya dengan keterangan sang pacar jika Dante tewas tenggelam bukan ditenggelamkan.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Ist Instagram
Tamara Terpojok Pasca Kematian Dante Hingga Sang Pacar Ditangkap Polisi, Kini Laporkan Mantan Suami 

Kemudian, baru dilaporkan oleh Tamara Tyasmara pada November 2023.

Tamara Tyasmara melaporkan mantan suaminya, Angger Dimas terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tamara Tyasmara melaporkan mantan suaminya, Angger Dimas terkait dugaan penganiayaan. (Kolase Ist)

“Iya betul, ada laporan tersebut terkait Pasal 351 KUHP (tentang) penganiayaan ringan. Laporannya bulan November tahun (2023) kemarin. Tetapi kejadiannya 2021,” kata Bayu saat dikonfirmasi pada Rabu (21/2/2024), dikutip dari kompas.tv.

Bayu pun menepis kabar pelaporan terhadap Angger Dimas oleh Tamara Tyasmara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Menurut Bayu, dugaan kekerasan yang dilaporkan Tamara Tyasmanara tersebut masuk kategori penganiayaan.

Sebab, kata dia, pada saat kejadian, Tamara Tyasmara dan Angger Dimas posisinya sudah bercerai.

“Jadi ternyata 2021 itu mereka sudah bercerai. Bukan KDRT masuknya, tapi penganiayaan biasa,” ujar Bayu.

Bayu mengungkapkan peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Angger Dimas kepada Tamara terjadi saat keduanya merayakan ulang tahun anaknya Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

“Kejadian tanggal 14 Februari 2021 saat mereka merayakan ulang tahun anaknya. Kemudian ada cekcok dan adu mulut. Menurut keterangan korban ada pemukulan,” ujar Bayu.

Tamara Tyasmara sejak awal tak menaruh kecurigaan pada kekasihnya, Yudha Arfandi atas meninggalnya Dante.
Tamara Tyasmara sejak awal tak menaruh kecurigaan pada kekasihnya, Yudha Arfandi atas meninggalnya Dante. (Kolase Ist)

Bayu menuturkan, laporan dugaan penganiayaan tersebut sedang diselidiki.

Penyidik juga sudah meminta keterangan Tamara selaku pelapor dan memeriksa sejumlah saksi.

“Kami pihak kepolisian ketika menerima laporan akan kami tindak lanjuti. Apabila ditemukan unsur pidana, mau dilanjut proses penyidikan, atau nanti Tamara ingin damai atau restorative justice, polisi akan mendahulukan itu,” kata Bayu.

Disisi lain, polisi hingga kini masih menggali motif dibalik kematian Dante di kolam renang.

Yudha dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved