Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pembunuhan di Bukit Pelangi

Pelaku Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dibuang di Kota Banjar Terancam Hukuman Mati

ketiga pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal berlapis karena melakukan pembunuhan berencana.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Olah TKP pembunuhan seorang wanita asal Jaktim di Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor yang mayatnya ditemukan di Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat (1/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BABAKANMADANG - Pembunuhan wanita yang jasadnya dibuang di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat masuk dalam kategori pembunuhan berencana.

Pasalnya, para pelaku yakni D, DP, dan R sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa IDES.

Motif dibalik pembunuhan inipun di latar belakangi oleh kecemburan di mana D, DP, dan korban terlibat cinta segitiga.

DP menginginkan agar IDES lenyap dari kehidupannya.

Mereka pun mengatur rencana dengan melibatkan R sebagai eksekutornya.

Rencana mereka pun sudah disusun sejak 15 hingga 19 Februari 2024.

Baca juga: Pembunuh Gadis di Bogor 4 Hari Tidur Bareng Mayat Korban, Dewi Dihabisi usai Diajak Ngopi Pacar

Pada Selasa (20/2/2024) barulah rencana tersebut dieksekusi oleh pelaku D dan R yang mengajak IDES nongkrong di tempat yang tidak jauh dari lokasi korban menghembuskan nafas terakhirnya.

R yang duduk di kursi belakang menjerat korban menggunakan ikat pinggang di dalam mobil Avanza berwarna hitam di tempat sepi yakni di Jalan Bukit Pelangi, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

Sementara itu, DP saat itu masih berada di Jakarta tidak ikut dengan dua pelaku lainnya.

"Mereka semua ini secara terencana, kemudian mencari tempat yang aman untuk melakukan pembunugan terhadap korban," ujar Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Jumat (1/3/2024).

Akibat kejadian ini, ketiga pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal berlapis karena melakukan pembunuhan berencana.

"Untuk para pelaku dijerat pasal 340, 338 dan 365 ayat 4 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved