Pembunuhan di Bukit Pelangi

Terjawab Sumber Uang Caleg untuk Sewa Pembunuh Bayaran, Bukan Pakai Dana Kampanye, Relakan Tas LV

Terungkap sumber uang caleg untuk sewa pembunuh bayaran, bukan dana kampanye, relakan tas LV dan jam Rolex

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: widi bogor
TribunnewsBogor.com/Ist
Sumber uang caleg untuk sewa pembunuh bayaran, bukan pakai dana kampanye 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Caleg DPR RI yang gagal pada Pemilu 2024, Devara Putri Prananda (24) menjadi otak pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan tertutup selimut di Banjar.

Devara Putri menjadi otak pembunuhan wanita di Bogor dengan menyewa pembunuh.

Ia menjanjikan uang Rp 50 juta pada pembunuh bayaran bila berhasil menghilangkan nyawa Indriana Dewi Eka Saputri (24), warga Cipinang, Jakarta Timur.

Sampai kemudian, Indriana dibunuh dalam mobil di Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor pada 20 Februari 2024.

Jasad wanita tersebut ditemukan di Jalan Raya Banjar-Cimaragas, Ciamis, Kota Banjar pada Minggu 25 Februari 2024.

Kasus pembunuhan wanita muda ini berawal dari keinginan Didot Alfiansyah warga Tebet, Jakarta Selatan.

Didot ingin kembali berpacaran dengan Devara Putri Prananda.

Padahal sebelumnya Didot juga merupakan pacar dari Indriana Dewi Eka Saputri.

"Didot ingin kembali kepada dia (Devara). Salah satu tidak boleh ada di muka bumi, artinya harus dihilangkan," jelas Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan.

Devara memberi kesempatan, bila Didot Alfiansyah tidak berani ia boleh mencari orang yang mau.

Sampai akhirnya Didot membujuk Muhammad Reza Swastika, warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Awalnya menolak. MR sendiri sedang terlilit hutang sehingga dia menyanggupi membunuh korban, awalnya imbalanya Rp 50 juta," kata Kombes Surawan.

Devara dan Didot menjanjikan membayar pembunuh tersebut dengan imbalan Rp 50 juta.

Rupanya Devara Putri membayar Reza bukan menggunakan uang kampanye caleg DPR RI.

Devara dan Didot baru membayar Reza menggunakan uang Rp 15 juta dan satu uni handphone senilai Rp 8 juta.

"jadi sekitar Rp 23 juta yang baru diberikan para pelaku," kata Kombes Surawan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved