Breaking News

Pemilu 2024

Daftar Caleg Kena Kasus Usai Gagal di Pemilu, Ada yang Terancam Hukuman Mati hingga Nasibnya Miris

Profil 3 caleg yang kena kasus hukum setelah gagal dalam Pemilu 2024. Ada yang terancam hukuman mati, masuk bui hingga dijerat pasal pelecehan seksual

Penulis: khairunnisa | Editor: widi bogor
kolase Tribun Bogor dan Kompas.com
Profil 3 caleg yang kena kasus hukum setelah gagal dalam Pemilu 2024. Ada yang terancam hukuman mati, masuk bui hingga dijerat pasal pelecehan seksual 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tiga caleg gagal di Pemilu 2024 tengah jadi sorotan lantaran terjerat kasus hukum.

Alih-alih lolos jadi anggota parlemen, tiga caleg ini malah berbuat ulah hingga ada yang terancam hukuman mati.

Hal tersebut lantaran ia terlibat dalam kasus pembunuhan berencana sadis.

Siapa saja sosok caleg bermasalah yang kini terancam bui tersebut?

1. Devara Putri Prananda

Sosok caleg pertama yang tengah terjerat kasus hukum adalah Devara Putri Prananda.

Caleg DPR RI dari Dapil Jawa Barat IX itu terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang wanita bernama Indriana Dewi Eka Saputri.

Bersama sang kekasih Didot Alfiansyah dan pembunuh bayaran bernama Reza, Devara merencanakan pembunuhan Indriana.

Pembunuhan Indriana pun akhirnya terjadi di wilayah Bukit Pelangi, Sentul, Kabupaten Bogor pada Minggu (25/2/2024).

Setelah membunuh Indriana, Reza dan Didot membuang jasad korban di Kota Banjar.

Punya Misi Mulia Jadi Caleg DPR RI, Devara Putri Ternyata Jadi Dalang Pembunuhan Gadis Berselimut
Punya Misi Mulia Jadi Caleg DPR RI, Devara Putri Ternyata Jadi Dalang Pembunuhan Gadis Berselimut (Kolase Tribun Bogor/istimewa)

Lalu mayat Indriana baru ditemukan pada Selasa (27/2/2024).

"Inisiator pembunuhan (dalang) yang pelaku pembunuhan. Jadi dia (Devara) meminta pacarnya melakukan pembunuhan. Pacarnya mencari orang yang sanggup melakukan pembunuhan. Sudah direncanakan sekitar semingguan, sampai eksekusi," pungkas Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.

Terjerat kasus pembunuhan berencana, ketiga pelaku termasuk Devara terancam dijerat pasal 340 dengan maksimal hukuman mati.

Resmi jadi tersangka dan terancam hukuman mati, karir Devara di politik sudah tamat.

Sebab Partai Garuda yang jadi wadah Devara untuk maju di Pileg telah memecat wanita 25 tahun tersebut.

2. Muhammad Yusuf Hidayat Sabir

Kedua, caleg yang bermasalah usai Pemilu 2024 adalah Muhammad Yusuf Hidayat Sabir (24) alias UC.

Berbeda dengan Devara, UC terjerat kasus pemerkosaan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

UC resmi jadi tersangka setelah merudapaksa mantan pacarnya, NM (20).

Tak sendirian, UC memerkosa korban dibantu dua rekannya, MR dan MQ.

Aksi keji yang dilakukan UC pun belakangan viral lantaran dirinya ternyata adalah caleg dari Partai Perindo.

Sosok Muhammad Yusuf Hidayat, Anak Pejabat di Gowa yang Rudapaksa Mantan Pacar, Ternyata Caleg DPRD
Sosok Muhammad Yusuf Hidayat, Anak Pejabat di Gowa yang Rudapaksa Mantan Pacar, Ternyata Caleg DPRD (Tribun Bangka)

Maju dari Dapil 1 Gowa, Muhammad Yusuf Hidayat Sabir nyatanya mendapatkan suara tertinggi di partainya.

Namun, UC tetap gagal maju parlemen DPRD Gowa karena partainya tak cukup suara.

Bukan hanya karena caleg, sosok UC juga jadi perbincangan karena orang tuanya.

Ternyata UC adalah anak dari seorang pejabat penting di Gowa.

Bahkan UC melakukan aksi pemerkosaan terhadap NM di mobil dinas.

"Benar informasi dua (pelaku) di antaranya adalah anak pejabat," kata Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu.

Kini, UC dan dua tersangka lainnya telah resmi jadi tersangka.

UC pun dijerat Pasal 285 subsider 289 KUHPidana dengan ancama hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Lalu dua pelaku lainnya terancam dikenakan Pasal 289 karena mencabuli korban dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

3. Damu Damianus

Sosok caleg ketiga yang terjerat kasus hukum adalah Damu Damianus.

Pria yang juga dikenal sebagai Wakil Ketua DPRD Manggarai Timur NTT itu kini terancam bui karena terbukti menyalahi aturan kampanye.

Damianus resmi jadi tersangka karena menggunakan mobil dinas untuk berkampanye.

Damu Damianus pun diadili di Kejaksaan Negeri Manggarai dan resmi divonis pada Selasa (5/3/2024).

Persidangan caleg Damu Damianus yang diadili di Kejaksaan Negeri Manggarai dan resmi divonis pada Selasa (5/3/2024) karena menggunakan mobil dinas untuk berkampanye
Persidangan caleg Damu Damianus yang diadili di Kejaksaan Negeri Manggarai dan resmi divonis pada Selasa (5/3/2024) karena menggunakan mobil dinas untuk berkampanye ()

Dalam vonisnya, Damu Damianus bakal dipenjara selama satu bulan dan membayar denda Rp3 juta.

Untuk diketahui, Damianus adalah caleg Partai Perindo dari Dapil II Lamba Leda Selatan-Lamba Leda Timur.

Kasusnya diawali saat Damianus kepergok Panwas sedang menggunakan mobil dinas Wakil Ketua DPRD Manggarai Timur untuk berkeliling kampanye pada Januari 2024 lalu.

Atas kekeliruannya itu, Damianus pun sempat meminta maaf saat persidangan.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved