Persyaratan dan Cara Urus Pindah KTP Antar Provinsi, Ada 7 Berkas yang Harus Anda Persiapkan

Simak serta catat syarat dan cara mengurus pindah KTP antar provinsi yang perlu anda siapkan sebelum datang langsung ke kantornya.

Tayang:
Editor: khairunnisa
Ist/via Kompas.com
Simak serta catat syarat dan cara mengurus pindah KTP antar provinsi yang perlu anda siapkan sebelum datang langsung ke kantornya. 

Jangka waktu berlakunya SKPWNI ini hanya selama 30 hari saja.

Terdapat dua lembar SKP. Lembar pertama akan anda serahkan ke Disdukcapil pada alamat lama.

Lalu SKP anda tersebut akan digantikan langsung oleh kantor Disdukcapil dengan selembar surat yang berstempel dan telah bertanda tangan pada Surat Pengantar Keterangan Pindah yang akan anda tujukan ke Disdukcapil alamat baru.

4. Mendatangi Disdukcapil alamat baru

Lembaran SKP kedua tadi selanjutnya digunakan sebagai tembusan untuk ke kelurahan/kecamatan pada alamat tempat anda yang baru.

Segeralah untuk melapor langsung ke kantor Disdukcapil setempat dengan membawa KTP dan juga KK yang asli untuk dibuatkannya pengganti dengan alamat baru anda.

Itulah syarat dan juga cara mengurus pindah KTP antar provinsi dengan mudah. Semoga dapat membantu.

(Tribunners/Yenni Budiarti)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved