Persyaratan dan Cara Urus Pindah KTP Antar Provinsi, Ada 7 Berkas yang Harus Anda Persiapkan
Simak serta catat syarat dan cara mengurus pindah KTP antar provinsi yang perlu anda siapkan sebelum datang langsung ke kantornya.
Jangka waktu berlakunya SKPWNI ini hanya selama 30 hari saja.
Terdapat dua lembar SKP. Lembar pertama akan anda serahkan ke Disdukcapil pada alamat lama.
Lalu SKP anda tersebut akan digantikan langsung oleh kantor Disdukcapil dengan selembar surat yang berstempel dan telah bertanda tangan pada Surat Pengantar Keterangan Pindah yang akan anda tujukan ke Disdukcapil alamat baru.
4. Mendatangi Disdukcapil alamat baru
Lembaran SKP kedua tadi selanjutnya digunakan sebagai tembusan untuk ke kelurahan/kecamatan pada alamat tempat anda yang baru.
Segeralah untuk melapor langsung ke kantor Disdukcapil setempat dengan membawa KTP dan juga KK yang asli untuk dibuatkannya pengganti dengan alamat baru anda.
Itulah syarat dan juga cara mengurus pindah KTP antar provinsi dengan mudah. Semoga dapat membantu.
(Tribunners/Yenni Budiarti)
| Anti Ribet! Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi Cukup Pakai STNK, Catat Aturan Barunya |
|
|---|
| Hapus Aturan Bawa KTP Pemilik Pertama, Dedie Mulyadi Permudah Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan |
|
|---|
| Cukup Bawa KTP, Tiket Masuk The Jungle Bogor Cuma Rp 65 Ribuan, Ada Wahana Baru Film Kisah Para Nabi |
|
|---|
| Akhirnya Jejak Engineer Bogor Korban Pesawat ATR Terkuak, Tim SAR Temukan Benda Tak Terduga di Tas |
|
|---|
| Harga Tiket The Jungle Waterpark Bogor Awal Tahun 2026, Ada Promo KTP hingga Beli 3 Gratis 1 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/cara-mengurus-pindah-alamat-KTP.jpg)