Aturannya Sudah Diterbitkan, Ini Jadwal Pencairan dan Besaran THR Serta Gaji ke-13 ASN 2024
THR bakal dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran, sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada Juni 2024
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/3/2024), THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.
Adapun yang dimaksud dalam aparatur negara yang berhak menerima penghargaan tersebut terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Anggaran THR dan gaji ke-13 aparatur negara berasal dari APBN.
Besarannya diberikan paket lengkap yang terdiri dari lima komponen yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Sedangkan bagi THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari lima komponen yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
THR bakal dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran, sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada Juni 2024.
Berikut ini daftar besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural :
- Ketua/kepala Rp 26.299.000
- Wakil ketua Rp 24.721.200
- Sekretaris Rp 23.420.250
- Anggota Rp 23.420.250
2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150
3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500
b. SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900
d. Strata I/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550
e. Strata II/Strata III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 6.964.650
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Terbitkan Aturan THR dan Gaji Ke-13 ASN, Ini Rincian Besarannya"
Disindir Prilly Latuconsina, Akhirnya Menpar Widiyanti Jawab Isu Mandi Air Galon hingga Repotin ASN |
![]() |
---|
Langkah Pemkot Agar ASN Kota Bogor Ngantor Naik Transportasi Umum, Angkot Jadi Feeder |
![]() |
---|
Wacana ASN Kota Bogor Ngantor Naik Transportasi Umum, Bima Arya : Butuh Contoh dari Semua Pimpinan |
![]() |
---|
Melalui Surat Edaran, Bupati Ingatkan Para ASN di Kabupaten Bogor Tidak Boleh Flexing |
![]() |
---|
Wacana ASN Kota Bogor Ngantor Naik Transportasi Umum, Atty Somaddikarya : Ide Cerdas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.