Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Diduga Cabuli Anak Kandung, Petugas Damkar Jakarta Timur Bakal Diperiksa Polisi

Petugas pemadam kebakaran (damkar) sektor Jakarta Timur berinisial SN diduga mencabuli anak kandungnya sendiri, yang masih berusia 5 tahun.

Editor: Ardhi Sanjaya
Istimewa/kolase
Ilustrasi, Seorang bocah 11 tahun di Bekasi dicabuli oleh ayah tirinya dan dianiaya oleh ibu kandungnya, anak tersebut trauma hingga menceritakannya ke tantenya 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Petugas pemadam kebakaran (damkar) sektor Jakarta Timur berinisial SN diduga mencabuli anak kandungnya sendiri, yang masih berusia 5 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dugaan pencabulan dilaporkan oleh ibu korban, yakni PA.

"Betul, kami menerima laporan polisi tanggal 6 Februari. Pelapornya dari PA, peristiwa yang dilaporkan adalah pencabulan kepada anak di bawah umur. Terlapornya SN," ujar Ade saat dikonfirmasi, Rabu (20/3/2024).

Ia mengatakan, kasus ini tengah didalami dan diselidiki oleh penyidik dari Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Ini (awal kasus terungkap) yang masih didalami ya. Laporan seperti itu, pencabulan terhadap anak," ucap Ade.

Menurut dia, polisi telah memeriksa keterangan PA sebagai pelapor.

Kini, polisi tengah menjadwalkan pemanggilan terhadap SN.

"Pelapor sudah diperiksa, sudah dimintakan visum," tutur Ade.

Dihubungi secara terpisah Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan menyampaikan pihaknya telah memanggil SN.

"Dia itu bukan ASN, tetapi PJLP. Dia tenaga honorer, tenaga PJLP. Kronologis ceritanya kami belum pastikan seperti apa, karena besok kami akan panggil lagi yang kedua," ungkap Satriadi.

Satriadi pun tak menutup kemungkinan, bila nantinya terbukti bersalah institusinya bakal memutus kontrak SN.

"Secara administrasi kami minta keterangan, dia juga bukan seorang ASN, hanya seorang PJLP. Bisa saja kapan pun kami putus kontrak," ucap Satriadi.

"Tetapi tetap sebagai administrasi kan enggak mungkin kami tiba-tiba memutus kontrak tanpa pemeriksaan tanpa prosedur administrasi," imbuh dia.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved