BIODATA Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi Timah, Rugikan Negara Rp271 Triliun?
Simak biodata Harvey Moeis, pengusaha sekaligus suami aktris Sandra Dewi yang terseret kasus korupsi komoditas timah.
Penulis: Tiara A. Rizki | Editor: Tiara A. Rizki
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak biodata Harvey Moeis, pengusaha sekaligus suami aktris Sandra Dewi yang terseret kasus korupsi komoditas timah.
Harvey Moeis sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Pria berusia 38 tahun itu resmi menjadi tersangka setelah menjelani pemeriksaan oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Tak lama, Harvey Moeis langsung dipakaikan rompi tahanan warna pink oleh Kejagung.
Pasal yang disangkakan kepada Tersangka Harvey Moeis adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Harvey Moeis menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.
Saat kasus ini terkuak, Harvey Moesis adalah pemegang saham perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Awalnya, ia berstatus sebagai saksi, tapi statusnya berubah menjadi tersangka.

Baca juga: BIODATA Rumy Alqahtani, Model yang Jadi Perwakilan Arab Saudi Pertama dalam Ajang Miss Universe
Baca juga: BIODATA Philippe Troussier, Eks Pelatih Vietnam yang Sudah 2 Kali Dipecat gara-gara Timnas Indonesia
Baca juga: BIODATA Will Smith, Aktor Hollywood yang Khatam Baca Alquran di Bulan Ramadhan
16 Tersangka dan Barang Bukti
Total, ada 16 orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Harvey Moeis, eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) yang juga Manajer PT QSE Helena Lim.
Barang bukti yang disita terkait kasus korupsi timah ini di antaranya 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram.
Kemudian, ada uang tunai senilai Rp76 miliar, 1.547.300 dollar Amerika Serikat atau setara Rp24 miliar, dan 411.400 dollar Singapura atau SGD atau Rp4,7 miliar.
Para tersangka diduga berkomplot terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk.
Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk melakukan penambangan liar guna mengambil biji timah di Bangka Belitung.
Kerugian Negara Diduga Tembus Rp271 Triliun
Menurut hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo, kerugian negara atas kasus korupsi komoditas timah ini mencapai Rp271 triliun.
Kerugian tersebut mencakup tiga aspek, yakni kerugian ekologis, ekonomi, dan pemulihan lingkungan.
Perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.
Dalam kasus ini, nilai kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Akan tetapi, pihak Kejagung RI mengaku, masih menghitung jumlah pasti kerugian negara akibat tindak pidana megakorupsi ini.
Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi mengatakan, pihaknya masih dalam proses penghitungan kerugian negara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara kami masih dalam proses penghitungan. Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli," papar Kuntadi dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu, (27/3/2024).
Meski demikian, Kuntadi sempat menyinggung perkiraan kerugian negara yang telah dikaji dari sisi pendekatan ahli lingkungan.
"Yang jelas kalau dari sisi pendekatan ahli lingkungan beberapa saat yang lalu sudah kami sampaikan. Selebihnya masih dalam proses untuk perumusan formulasi penghitungannya," kata dia.

BIODATA Harvey Moeis
Nama: Harvey Moeis
Tanggal lahir: 20 November 1985
Nama orangtua: Hayong Moeis dan Irma Silviani
Agama: Katholik
Nama istri: Sandra Dewi
Tanggal Pernikahan: 8 November 2016 di Gereja Katedral, Jakarta, resepsi digelar di Disneyland, Tokyo, Jepang pada 14 November 2016
Anak: dua orang anak laki-laki, Raphael Moeis dan Mikhael Moeis
Profesi: Pengusaha
Baca juga: BIODATA Yun Sung Bin, Atlet yang Dikabarkan Pacari Jihyo TWICE, Agensi Sudah Angkat Bicara
Baca juga: BIODATA Angela Chao, Miliarder China-AS Tewas Terjebak dalam Mobil Tesla-nya yang Tenggelam
Baca juga: BIODATA Noah Gesser, Mendiang Pemain Ajax yang Viral Fotonya Dibawa Justin Hubner Keliling GBK
Harvey Moeis adalah seorang pengusaha berdarah keturunan Papua, Ambon, dan Makassar.
Kini, ia berusia 38 tahun.
Namanya mulai dikenal publik setelah dirinya menikah dengan aktris Sandra Dewi, delapan tahun lalu.
Bisnis yang digeluti Harvey Moeis adalah batubara.
Bahkan, kabarnya ia menguasai tambang batubara di Bangka Belitung yang notabene adalah kampung halaman sang istri.
Salah satu perusahaan yang dijalankan Harvey yakni PT Multi Harapan Utama. Ia menjabat sebagai Presiden Komisaris di perusahaan batubara itu.
Mengutip website resmi perusahaan, PT Multi Harapan Utama (MHU) adalah perusahaan pertambangan batubara yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan kegiatan pertambangan (eksplorasi dan operasi produksi) batubara.
Wilayah operasi MHU terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Selain itu, Harvey Moeis juga kabarnya memiliki saham di lima perusahaan batubara lainnya.
Yakni, PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.
Diolah dari: Kompas, Kontan, Tribunnews
(TribunnewsBogor.com)
Wahyudin Moridu Viral Mau Rampok Negara, Jejak Kasus Sang Ayah Menghantui: Korupsi dan Penganiayaan |
![]() |
---|
Cegak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Pejabat Pemkot Bogor Wajib Tanda Tangan Fakta Integritas |
![]() |
---|
Isi Garasi Nadiem Makarim, Tak Terima Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook |
![]() |
---|
Postingan Istri Nadiem Makarim Sebelum Suami Jadi Tersangka, Franka Tulis Pesan: Bukan Kesempurnaan |
![]() |
---|
Megahnya Rumah Riza Chalid di Kota Bogor Sitaan Kejagung, Seluas 6.500 Meter dengan Taman Bermain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.