Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kasus Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban, Sempat Tak Percaya karena Masih Saudara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, di antaranya istri terdakwa Ririn Rumaida, istri korban Yayuk Sri Kasiyani dan Kepala Desa (K

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
perselingkuhan istri kades dengan sekdes di Tuban 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Jano (45), terdakwa kasus pembunuhan Agus Sutrisno (33), sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Tuban, Jawa Timur, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, di antaranya istri terdakwa Ririn Rumaida, istri korban Yayuk Sri Kasiyani dan Kepala Desa (Kades) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Ahmad.

Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar mengatakan, hari ini PN Tuban kembali menggelar sidang lanjutan atas nama terdakwa Jano.

Untuk agendanya yaitu mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.  

"Ada tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini, pertama adalah Ririn Rumaida, Yayuk Sri Kasiyani dan Ahmad," terang Rizki Yanuar dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/3/2024).

  • Pengakuan selingkuh

Dalam persidangan yang berlangsung Hari Selasa (26/3/2024) kemarin, saksi Ririn Rumaida mengakui pernah melakukan hubungan perselingkuhan dengan korban pada tahun 2019 lalu.

Hubungan antara saksi dengan korban tersebut terjalin dengan intens saat keduanya ikut penjaringan perangkat desa serentak di Kabupaten Tuban

Bahkan, saksi juga mengaku pernah melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri selama berselingkuh dengan korban.

Seiring berjalannya waktu, hubungan perselingkuhan saksi dan korban diketahui oleh terdakwa melalui chat atau pesan singkat yang tersimpan di ponsel saksi.

Selanjutnya, saksi dan kedua anaknya diajak merantau ke Kalimantan oleh terdakwa dan tidak pernah pulang hingga korban dibunuh oleh terdakwa. 

"Saat berada di Kalimantan, terdakwa seringkali pulang kampung, tetapi saksi tidak pernah ikut pulang," ungkapnya.

Sedangkan, saksi Yayuk Sri Kasiyani yang merupakan istri korban justru tidak mempercayai pengakuan saksi Ririn Rumaida yang pernah berselingkuh dengan korban.

Yayuk Sri Kasiyani yakin korban tidak mungkin berselingkuh dengan saksi Ririn Rumaida karena antara terdakwa dengan korban masih ada hubungan keluarga.

 

Kematian korban diyakini ada dugaan campur tangan dari pihak lain selain terdakwa, karena sebelum terjadi pembunuhan, dua terdakwa sempat melakukan pertemuan dengan kepala Desa Sidonganti.

Saksi Yayuk Sri Kasiyani menceritakan korban seringkali mengeluh kinerjanya di kantor sebagai sekretaris desa tidak dihargai dan diremehkan perannya oleh atasan. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved