Dari 149 rumah rusak terdampak bencana tersebut terdapat 1.134 jiwa dari 540 kartu keluarga (KK) penghuninya harus mengungsi atau tetap tinggal dengan penuh risiko bencana susulan.
Atang berpandangan bahwa anggaran tanggap bencana pada biaya tak terduga (BTT) dapat digunakan untuk skema bantuan sosial tidak terencana.
“Cari payung hukumnya. Untuk hal darurat, bisa menggunakan skema bantuan sosial tidak terencana. Selain APBD, bisa juga menggunakan dana CSR yang khusus diarahkan untuk THR bencana bagi warga terkena musibah," katanya.
Pemerintah, kata Atang, dapat memverifikasi dan validasi kondisi mereka yang terdampak bencana selama tiga bulan terakhir jelang Ramadan dan Idul Fitri ini untuk menentukan apa dan berapa yang mungkin diberikan sebagai bantuan atau "THR Lebaran".(*)