Tampang Pengasuh yang Aniaya Anak Selebgram, Pelaku Pasang Muka Melas saat Diintrogasi Ibu Korban

Aksi penyiksaan yang dilakukan oleh IPS terekam kamera CCTV yang terasang dirumah korban.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/ist
IPS saat memasang muka melas ketika diintrogasi oleh selebgram karena tega menganiaya bocah umur 3 tahun. 

Aghnia tampak tak sanggup membendung air matanya saat kembali melontarkan pertanyaan kepada pelaku

"Anakku melakukan apa ke kamu sampai dia kamu pukulin kayak gitu ?," tanya Aghnia dengan suara tangis tertahan.

"Gak mau tidur bu, gak mau diobati pakai kutus kutus," kata IPS lagi.

Kemudian Aghnia Punjabi dan suaminya meminta IPS jujur telah melakukan apa saja pada putrinya.

"Ngaku sekarang!," teriak Aghnia.

"Saya cubit, saya pukul pakai buku, saya jambak, itu aja bu," jelasnya.

"Kepala benjol Cana kenapa? Matanya diapain?," tanya Aghnia Punjabi.

"Saya lempar pakai buku, buku yang buat cerita dongeng," kata IPS dengan wajah polosnya.

Sosok dan identitas suster yang siksa anak selebgram Aghnia hingga bonyok terungkap. Pelaku atur siasat satu jam lebih aniaya korban.
Sosok dan identitas suster yang siksa anak selebgram Aghnia hingga bonyok terungkap. Pelaku atur siasat satu jam lebih aniaya korban. (kolase Instagram)

Terdengar Reinukky pun ikut naik pitam mendengarnya.

"Muka sepolos ini ternyata psikopat kamu, gak ada tempat yang pantas kau di dunia ini," kata dia.

Saat ini, sang selebgram pun sudah melaporkan pengasuh anaknya itu ke polisi.

Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan kepada IPS.

“Pengakuan tersangka merasa jengkel akibat korban ingin diobati bekas cakaran di tubuh korban, namun korban menolak, tidak mau,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto.

Polisi hingga saat ini masih mendalami kasus itu, termasuk menggali rekaman CCTV.

Perempuan yang kini sudah berstatus tersangka itu dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sub Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved