Info DPRD Kota Bogor
Tok! DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Bale Badami
DIbentuknya Bale Badami Adhyaksa Rumah Keadilan Restorative merupakan tindak lanjut himbauan dari kebijakan pimpinan kejaksaan tertinggi.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang Penyelenggaraan Bale Badami menjadi Peraturan Daerah ( Perda ) pada rapat paripurna, Sabtu (30/3/2024).
Juru bicara tim Pansus Raperda tentang Bale Badami, Said Muhamad Mohan, menyampaikan maksud dari dibentuknya Perda Bale Badami untuk memfasilitasi tempat bagi aparat penegak hukum baik kepolisian dan Kejaksaan dalam menyelesaikan perkara Tindak Pidana diluar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Bale Badami juga dimaksudkan untuk penyelesaian perkara diluar pengadilan tidak terbatas dalam perkara pidana, namun termasuk juga perkara perdata, dan tata usaha negara serta sebagai tempat sosialisasi hukum dan tempat konsultasi hukum bagi masyarakat Daerah yang membutuhkan,” kata Mohan.
Didalam Perda ini, Mohan menjelaskan terdapat pasal yang mengajak keterlibatan dan partisipasi masyarakat untuk menjadi agen perubahan dan penggerak dalam untuk pelembagaan Bale Badami.
Sekaligus memberikan masukan pada pemerintah daerah terkait penyelenggaraan Bale Badami.
“Jadi keterlibatan masyarakat dalam Perda Bale Badami juga menjadi penting, sehingga saat pelaksanaan restorative justice di Bale Badami bisa berjalan secara komprehensif,” ujar Mohan.
Untuk diketahui, Kota Bogor sudah memiliki Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara dan diresmikan pada Agustus tahun lalu.
DIbentuknya Bale Badami Adhyaksa Rumah Keadilan Restorative merupakan tindak lanjut himbauan dari kebijakan pimpinan kejaksaan tertinggi.
Latar belakang dibangunnya Rumah Keadilan Restorative Justice adalah banyak perkara sederhana yang diajukan ke pengadilan jika dilihat dari sisi lain bisa diselesaikan dengan dialog atau musyawarah antar kedua pihak yang terkait dan kembali ke nilai-nilai awal.
Adapun syarat utama Restorative Justice adalah terjadi perdamaian pihak yang terlibat dan syarat lain diantaranya ancaman dibawah 5 tahun, kerugian dibawah Rp 2,5 juta dan pertama kali melakukan tindak kejahatan.
DPRD Kota Bogor
Raperda
Said Muhamad Mohan
Bale Badami
Restorative Justice
Perda
rapat paripurna
Kejaksaan
IPB Bakal Gelar International Conference, Ketua DPRD Ingatkan Peserta Dikasih Oleh-oleh Bogor |
![]() |
---|
Kejar Target RTH, Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Pembahasan Perubahan Raperda |
![]() |
---|
Wujudkan Kota Bogor Bebas Narkoba, DPRD Siap Sahkan Raperda P3Napza Lindungi Generasi Muda |
![]() |
---|
DPRD Kota Bogor Evaluasi Dua Perda Transportasi, Perwali Masih Belum Lengkap |
![]() |
---|
Kuliti Anggaran RSUD Kota Bogor Gegara Masalah Utang, Banggar DPRD Tekankan Efisiensi Belanja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.