Cara Cek Pengumuman Pencairan Dana BLT PIP Kemdikbud 2024 Tahap 1 via Online, Klik di Sini

Meski pemerintah belum menetapkan tanggal resminya, para siswa tetap bisa mengetahui status pencairan dana BLT PIP Kemdikbud 2024 Tahap I.

Editor: Tiara A. Rizki
pip.kemdikbud.go.id
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud RI) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak cara mengecek pengumuman pencairan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud RI) Tahun 2024.

Meski pemerintah belum menetapkan tanggal resminya, para siswa tetap bisa mengetahui status pencairan dana BLT PIP Kemdikbud 2024 Tahap I (pertama).

Pengecekan status pencairan BLT PIP ini bisa dilakukan secara online maupun lewat pengumuman langsung dari pihak sekolah.

Berikut Cara Mengecek Pengumuman Pencairan BLT PIP Kemdikbud 2024 Tahap I secara online:

  • Kunjungi laman SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id.
  • Masukkan NISN dan NIK Anda pada kolom yang tersedia untuk "Cari Penerima PIP".
  • Lengkapi captcha atau hasil perhitungan yang diminta oleh sistem.
  • Klik pada opsi "Cari Penerima PIP" untuk mengetahui status pencairan.
  • Anda akan mendapat informasi jika BLT PIP Kemdikbud 2024 Anda sudah cair melalui tampilan Surat Keputusan (SK) Pemberian di situs.

PIP Kemdikbud 2024 menawarkan bantuan finansial yang bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan siswa.

- Siswa SD/SDLB/Paket A mendapat bantuan senilai Rp450.000 per tahun, dengan penyesuaian menjadi Rp225.000 untuk siswa baru atau di tahun akhir.

- Siswa SMP/SMPLB/Paket B memperoleh bantuan sebesar Rp750.000, disesuaikan menjadi Rp375.000 bagi siswa baru atau di kelas akhir.

- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C menerima bantuan sebesar Rp1.800.000, dengan siswa baru atau di kelas akhir mendapatkan Rp900.000.

Cara mengecek status penerima BLT PIP Kemdikbud 2024
Cara mengecek status penerima BLT PIP Kemdikbud 2024 (https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1)

Baca juga: 10 Hari Terakhir Ramadhan 2024, Ini Cara Memprediksi Malam Lailatul Qadar Menurut Imam Ghazali

Baca juga: Cara Cek Lolos atau Tidak Seleksi Kartu Prakerja 2024, Simak Besaran Dana yang Diterima

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos BPNT Maret 2024 Sebesar Rp400-600 Ribu, Klik Link Ini

Jadwal Penyaluran BLT PIP Kemdikbud

Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) diatur secara teliti dalam tiga tahap selama tahun anggaran berlangsung, memastikan siswa penerima manfaat mendapatkan dukungan finansial tepat waktu.

  • Tahap pertama berlangsung dari Februari hingga April, menyasar peserta didik yang terdaftar sebagai penerima PIP melalui proses pemadanan data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kelompok ini juga mencakup penerima PIP yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Dikdasmen dan telah mendapatkan bantuan PIP sebelumnya, dengan syarat memiliki rekening aktif untuk pencairan.
  • Kemudian, tahap kedua ditujukan bagi penerima PIP dari Mei hingga September. Dalam periode ini, fokus penyaluran adalah kepada peserta didik yang masuk melalui usulan dari dinas pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya. Termasuk juga bagi mereka yang telah mendapat SK Nominasi pada tahun berjalan dan telah melakukan aktivasi rekening, sehingga resmi menjadi penerima melalui SK Pemberian.
  • Tahap terakhir, yang terjadi antara Oktober hingga Desember, ditujukan untuk penerima PIP yang datanya berasal dari DTKS, serta usulan dari dinas pendidikan dan pemangku kepentingan lain yang belum atau baru saja melakukan aktivasi rekening mereka.

Melalui pembagian termin penyaluran ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap siswa yang berhak menerima bantuan PIP dapat melakukannya dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mendukung keberlangsungan pendidikan mereka.

Siapa Saja Penerima Program PIP?

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Artikel ini tayang di KompasTV

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved