Idul Fitri 2024

Jelang Mudik dan Libur Lebaran 2024, Catat Ini Tarif Tol Jakarta-Bandung Terbaru

Bagi yang hendak mudik Lebaran 2024 ke Bandung, pengguna jalan tol perlu mengetahui besaran biaya tol Padalarang dan Padaleunyi.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Daftar tarif tol dari Jakarta ke Bandung untuk mudik Lebaran 2024 yang dirangkum dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jelang mudik Lebaran 2024, pengguna jalan tol perlu mengetahui besaran tarif tol yang akan dikeluarkan.

Ini penting agar pengguna jalan tol bisa menyiapkan uang elektronik atau e-toll sebelum melakukan perjalanan mudik Lebaran 2024.

Bagi yang hendak mudik Lebaran 2024 ke Bandung, bisa melalui jalan Tol Padalarang dan Tol Padaleunyi.

Merangkum dari situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, berikut ini daftar tarif tol dari Jakarta ke Bandung terbaru 2024.

Tol Jakarta-Cikampek

  • Golongan I: Rp 27.000
  • Golongan II: Rp 40.500
  • Golongan III: Rp 40.500
  • Golongan IV: Rp 54.000
  • Golongan V: Rp 54.000

Tol Cikampek-Padalarang

  • Golongan I: Rp 45.000
  • Golongan II: Rp 76.000
  • Golongan III: Rp 76.000
  • Golongan IV: Rp 110.000
  • Golongan IV: Rp 110.000

Baca juga: Bacaan Niat Sholat Idul Fitri Jamaah dan Sendirian, Lengkap Tata Cara dan Hukumnya

Tol Padalarang-Cileunyi

  • Padalarang: Rp 500
  • Baros: Rp 2.500
  • Pasteur: Rp 3.500
  • Pasir Koja: Rp 5.000
  • Kopo: Rp 5.000
  • Moh. Toha: Rp 5.000
  • Buah Batu: Rp 6.500
  • Cileunyi: Rp 10.500

Jika ditotal maka besaran tarif tol dari Jakarta ke Bandung bila melalui Gerbang Tol Padalarang untuk Golongan I yakni Rp 72.500.

Bila keluar Gerbang Tol Baros maka memerlukan biaya Rp 74.500.

Jika keluar Gerbang Tol Pasteur memerlukan biaya Rp 75.500 dan jika keluar Gerbang tol Cileunyi maka memerlukan Rp 82.500.

Tarif ini bisa berubah sewaktu-waktu mengingat penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali mengacu pada pengaruh inflasi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved