Kaesang Pangarep Malah 'Diusir' dari Bursa Cagub DKI Gara-Gara Umur, Pengamat : Dia yang Punya Kuasa

Kaesang Pangarep menjadi salah satu kandidat yang digadang-gadang bakal ikut memanaskan Pemillihan Gubernur atai Pulgub DKI Jakarta 2024 dari PSI

Editor: Naufal Fauzy
Ist/via Kompas.com
Ketua Umum (Ketum) PSI Kaesang Pangarep saat bersama dengan sejumlah kader PSI lainnya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kaesang Pangarep menjadi salah satu kandidat yang digadang-gadang bakal ikut memanaskan Pemillihan Gubernur atau Pilgub DKI Jakarta 2024 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana menilai, bungsu Presiden Joko Widodo ini punya kapasitas memadai untuk bersaing dengan kandidat lain.

“Untuk mas Kaesang menurut saya beliau sosok atau figur yang sangat baik ya,” kata William Aditya Sarana.

Selain Kaesang Pangarep, PSI juga akan mengusung Grace Natalie untuk maju di Pilgub DKI.

Sementara ini belum diketahui pasti siapa yang benar-benar akan maju di Pilgub DKI dari dua orang dari PSI ini.

Meski begitu, Kaesang Pangarep dinilai lebih punya peluang di DKI Jakarta dibanding Grace Natalie.

Menurut Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, PSI tentunya sudah melakukan penghitungan secara matang hingga akhirnya memunculkan kedua nama itu yang disiapkan untuk dimajukan di Pilkada Jakarta.

"Itu tentu hak PSI untuk mengusung siapapun, termasuk Grace atau Kaesang. Tentu PSI akan mengusung diantara mereka kedua yang punya elektabilitas atau peluang menang tinggi," kata Ujang,

Namun, dari analisa politik, Ujang menyebut peluang Kaesang untuk maju di Jakarta lebih besar ketimbang Grace.

Hal itu karena posisi Kaesang sebagai Ketua Umum di PSI yang memiliki kekuasaan untuk mengambil kebijakan partainya, termasuk soal nama yang maju di Pilkada.

"Soal peluang mana yang lebih besar, kalau kita lihat pengaruh di PSI ya Ketum yang lebih punya peluang karena dia yang punya kuasa," kata Ujang.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana menilai Kaesang punya kapasitas memadai untuk bersaing dengan kandidat lain.

Hanya saja, Kaesang terganjal aturan dimana batas usia paling rendah calon gubernur ialah 30 tahun dan calon wakil gubernur 25 tahun.

Sedangkan, Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 mendatang.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau yang dikenal sebagai UU Pilkada.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved