Terkuak Taktik Cerdik Bandar Narkoba Selundupkan Sabu ke Dalam Lapas Cianjur, Sandal Jadi Sarana

Taktik cerdik bandar narkoba dalam menyelundupkan narkoba ke dalam lapas berhasil dibongkar Polisi dan pihak lapas di Cianjur

Editor: Naufal Fauzy
Istimewa
(Ilustrasi Barang bukti sabu) - Taktik cerdik bandar narkoba dalam menyelundupkan narkoba ke dalam lapas berhasil dibongkar Polisi dan pihak Lapas Cianjur. Hasil pengungkapan ini dirilis oleh Polres Cianjur pada Selasa (2/4/2024. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Taktik cerdik bandar narkoba dalam menyelundupkan narkoba ke dalam lapas berhasil dibongkar Polisi dan pihak Lapas Cianjur.

Penyelundupan itu dilakukan dengan media yang tak diduga, yakni berupa sandal.

Sang bandar narkoba bahkan sudah melakukan persiapan dan perencanaan selama dua pekan sebelum melakukan itu.

Namun upayanya itu gagal setelah barang haram yang hendak diselundupkan terungkap petugas.

Petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat 43,57 gram yang tadinya hendak diedarkan di lapas.

Setelah pengungkapan modus penyelundupan ini, 3 orang Warga Binaan Lapas Cianjur diamankan, 1 bandar berhasil ditangkap dan 2 orang lainnya buron.

Kapolres Cianjur AKBP Ashari Kurniawan mengatakan, narkoba jenis sabu yang hendak diedarkan itu diungkap oleh petugas Lapas Cianjur yang berjaga.

"Pelaku mencoba menyelundupkan sabu itu melalui sandal yang telah diubah, dan ditemukan sabu seberat 10 gram sabu dan 5 obat jenis alprazolam," katanya pada wartawan, Selasa (2/4/2024).

Saat itu lanjut dia, Lapas Cianjur langsung berkoordinasi dengan Polres Cianjur.

Dari pengungkapkan itu kemudian dilakukan pengembangan.

"Setelah kita bekerja sama dengan pihak Lapas, kita amankan tiga orang di dalam lapas dan satu orang diduga bandar di luar lapas inisial D. Statusnya sebagai penyalur atau bandar," kata dia.

Aszhari mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan Satnarkoba Polres Cianjur, D diamankan di sekitar Panembong, Kecamatan Cianjur.

"Dari tangan D kita menemukan seberat 33,57 gram sabu. Jadi total sabu yang diamankan sebanyak 43,57 gram sabu. Tidak hanya sabu, kita juga mengamankan HP milik D juga sandal yang digunakan untuk sarana yang digunakan oleh para pelaku untuk sabu," katanya.

Aszhari menambahkan, pihaknya telah menetapkan status kedua orang pelaku sebagai DPO yaitu L dan G yang memasukan sandal berisi narkoba ke dalam Lapas.

"Akibatnya perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved