Sosok Pelaku Penusuk Bos Baju di Tangerang Bukan Orang Sembarangan, Belanja Sambil Bawa Katana

Sosok wanita pelaku pembunuhan bos baju di Tangerang perlahan-lahan mulai terungkap. Kabarnya pelaku bukan orang sembarangan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Istimewa
Sosok wanita pelaku pembunuhan bos baju di Tangerang perlahan-lahan mulai terungkap. Kabarnya pelaku bukan orang sembarangan. 

Akhirnya, pelaku kemudian pergi ke mobilnya dan mengambil samurai yang sudah ia bawa di dalam kendaraan.

"Kemudian menusukkan kepada korban di rusuk sebelah kiri di bawah payudara," jelasnya.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit dalam kondisi sudah meninggal dunia.

Menurut Stannly, antara korban dan pelaku sebelumnya tidak saling mengenal dan tidak memiliki permasalahan apapun.

"Korban dan pelaku murni adalah penjual dan pembeli, jadi info sementara pelaku sakit hati dengan perkataan korban," tutur Stanlly lagi.

Polisi pun mengamankan barang bukti yakni senjata tajam bersarung dengan panjang 50 cm, kemudian mobil Yaris Putih B 111 NDD, baju korban, dan visum.

Sementara itu, menurut kerabat korban, pelaku ini ternyata merupakan orang berada.

Hal itu diungkap oleh pemilik akun Facebook Mbk Mon.

"Betul dia orang berada, kami pihak korban sudah mendngr perkataanya dengn ke polisian," tulisn akun tersebut.

Bahkan menurut dia, tersangka sempat ingin menghilangkan barang bukti.

"Dari omong kelurga tersangka ingin menghilngkn bukti dan ada salah satu dri penyidik bilang kalau mobil dihilngn tidak bisa krna sdh di liput wartawan," tulisnya lagi.

Selain itu, pelaku juga diketahui mengendarai mobil Yaris dengan pelat nomor cantik, yakni B 111 NDD.

Aneh Kebiasaan Wanita yang Tusuk Bos Baju di Tangerang
Aneh Kebiasaan Wanita yang Tusuk Bos Baju di Tangerang (Kompas.com/Facebook)

Di mana untuk pelat nomor tiga angka kembar itu ada biaya tambahan.

Bahkan ia juga menambahkan inisial namanya di belakang angka, yakni ND.

Sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri, serta Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved