Pilih Cari Aman, Warga Antusias Titip Motor di Polsek Tamansari Bogor Sebelum Mudik Lebaran 2024

Warga antusias memanfaatkan layanan titip motor di Polsek Tamansari, Kabupaten Bogor jelang Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 H

Editor: Naufal Fauzy
Istimewa/Polres Bogor
Polsek Tamansari menerima penitipan motor bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Selasa (9/4/2024) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TAMANSARI - Warga antusias memanfaatkan layanan penitipan motor di Polsek Tamansari, Kabupaten Bogor jelang Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 H.

Diketahui, layanan titip motor ini dibuka polisi secara gratis hanya dengan persyaratan membawa STNK dan KTP saja.

Praktis, warga yang memilih untuk mencari aman sebelum mudik meninggalkan sepeda motor di rumah, ramai-ramai memanfaatkan layanan polisi jelang Lebaran 2024 ini.

Kapolsek Tamansari Iptu Jajang menjelaskan layanan ini dibuka untuk mencegah adanya gangguan keamanan di wilayah hukum Polsek Tamansari, Polres Bogor saat Idul Fitri.

"Respon dari masyarakat sangat positif. Mereka lebih merasa aman dari gangguan pelaku tindak pidana menitipkan kendaraannya di Mapolsek daripada di rumah kosong yang ditinggalkan mudik," kata Iptu Jajang dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (9/4/2024).

Sesuai arahan Bapak Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kata Kapolsek, ditekankan untuk selalu menjaga kondusifitas di wilayahnya masing-masing.

Jajang juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap para pelaku kejahatan.

Apabila mengetahui sesuatu hal yang mencurigakan atau kejadian menonjol, segera melapor ke pihak kepolisian.

“Sesuai dengan arahan Bapak Kapolres, langkah ini diharapkan akan semakin memperkuat ikatan antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat” ucap Jajang.

Selain itu, masyarakat juga diimbau ntuk bijak dalam menggunakan media sosial, agar aktivitas media sosial tidak menimbulkan perkara hukum di kemudian hari.

Serta tidak mudah mempercayai informasi bohong atau hoax yang banyak diunggah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Terpisah, Humas Polres Bogor menambahkan, masyarakat bisa adukan gangguan keamanan ke Call Center (021) 110 atau nomor aduan Polres Bogor di 085971145352.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved