Hati-Hati Kabel Tak SNI, Warga Jonggol Merugi Rp 50 Juta Saat Rumah Ditinggal Pergi

Sebuah rumah di Kampung Bengkok, Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor mendadak terbakar saat ditinggal pergi penghuninya, Jumat.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
istimewa
Sebuah rumah di Kampung Bengkok, Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor mendadak terbakar saat ditinggal pergi penghuninya pada Jumat (12/4/2024). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sebuah rumah di Kampung Bengkok, Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor mendadak terbakar saat ditinggal pergi penghuninya, Jumat (12/4/2024).

Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari keterangan saksi warga bernama Acih, dia awalnya melihat percikan api besar di rumah tersebut.

"Dimana pemilik rumah sedang pergi bersilaturahmi (Lebaran)," kata Iptu Desi Triana dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat.

Melihat terdapat percikan api, Acih lantas berteriak dan meminta tolong sehingga warga ramai-ramai berusaha memadamkan api yang pada akhirnya berhasil dipadamkan.

"Dari keterangan saksi, kebakaran rumah milik Bapak Suhendri diduga akibat korsleting listrik," katanya.

Beruntung, kejadian tersebut tidak menimbulkan adanya korban jiwa.

Namun pemilik rumah mengalami kerugian hingga puluhan juta Rupiah.

"Kerugian materil sebesar Rp 50.000.000," ungkapnya.

Tips cegah korsleting listrik di rumah

Dikutip dari Warta Kota, sesuai Undang Undang no. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN hanya berwenang mengalirkan listrik sampai batas KWH meter saja, selebihnya urusan kabel dan instalasi listrik di dalam rumah merupakan wewenang pemilik.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy B. Pangaribuan mengatakan, pemilik rumah diimbau untuk menggunakan instalasi listrik sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) supaya kabel tidak mudah terkikis dan terkelupas.

“Hal ini dilakukan supaya instalasi listrik di rumah terjamin keamanannya. Selain kabel instalasi, peralatan listrik di rumah pun wajib berlabel SNI demi keamanan dan kenyamanan,” ujar Doddy.

Doddy menyebutkan, bahwa pemasangan instalasi listrik juga sebaiknya dilakukan oleh Instalatir Listrik yang bertugas membuat gambar dan memasang instalasi rumah.

“Dengan gambar instalasi listrik rumah, pemilik bisa mengetahui di mana jalur kabel listriknya. Sehingga apabila ditemukan masalah instalasi listrik di rumah bisa cepat diketahui penyebabnya dan ditangani segera,” sebutnya.

Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mewajibkan semua instalasi tenaga listrik baru memiliki Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI).

Setelah instalasi listrik rumah dipasang dan mempunyai NIDI, instalasi tersebut wajib diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Instalasi.

Hasil pemeriksaan instalasi listrik ini dinamakan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang menyatakan bahwa instalasi rumah tersebut aman dan memenuhi standar instalasi.

Dengan NIDI dan SLO, pemilik rumah makin yakin dengan keamanan listriknya.

Daftar Instalatir Listrik dan Lembaga Pemeriksa Instalasi dapat diakses oleh masyarakat umum melalui website https://slodjk.esdm.go.id/.

Setelah pemakaian sehari-hari, pengecekan dan perawatan instalasi listrik pun sebaiknya dilakukan berkala.

Instalasi listrik yang aman akan membuat penghuninya terhindar dari bahaya korsleting listrik dan kebakaran.

“Perhatikan stop kontak, bila lubangnya terlihat meleleh atau sudah tidak bisa dipasang steker, sebaiknya diganti,” ungkap Doddy.

Selain itu, lanjut Doddy, periksa juga posisi steker alat elektronik yang terpasang pada stop kontak terus menerus, seperti kulkas dan pompa listrik.

“Jangan sampai longgar dan menimbulkan percikan listrik,” ujarnya.

Perhatikan juga setiap alat elektronik yang badannya terbuat dari logam yang mudah berkarat, jangan sampai membuat kabel terkelupas dan mengakibatkan korsleting.

"Meskipun bukan wewenang PLN sampai ke instalasi listrik dalam rumah pelanggan, tetapi kami menghimbau pelanggan untuk tetap memperhatikan peralatan dan instalasi listrik di rumahnya," tambah Doddy.

Untuk peralatan listrik dengan daya listrik bertenaga besar, seperti water heater, AC, pompa air, kulkas, dan lain-lain, sebaiknya menggunakan jalur listrik sendiri. Pembagian jalur listrik ini akan membuat kabel listrik tetap awet karena beban arus tidak berlebihan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved