Lowongan Kerja Pendidik Tetap di CLC Kemdikbud RI: Penempatan Malaysia, Cara Daftar Klik PDF Ini

Simak informasi mengenai lowongan kerja pendidik tetap dalam program Community Learning Center (CLC) di wilayah Sabah dan Serawak, Malaysia.

|
Editor: Tiara A. Rizki
silnkotakinabalu.sch.id
Layanan Pendidikan Community Learning Center (CLC) di wilayah Sabah dan Sarawak, Malaysia 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak informasi mengenai lowongan kerja pendidik tetap dalam program Pusat Kegiatan Belajar atau Community Learning Center (CLC) di wilayah Sabah dan Serawak, Malaysia.

Lowongan ini dibuka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek RI) dengan 38 formasi yang tersedia.

Adapun pendidik tetap yang terpilih akan ditempatkan di CLC yang tersebar di perkebunan atau ladang dengan masa penugasan selama 2 tahun.

Periode pendaftaran dibuka secara online (daring) mulai 16 April hingga 29 April 2024 pukul 24.00 WIB.

Pengumuman lowongan kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran NOMOR 10904/A3/KP.08.06/2024 tentang Seleksi Calon Pendidik Tetap Community Learning Centre (CLC) Tahap 12.

Lowongan kerja pendidik tetap dalam program CLC ini memberikan kesempatan yang luas bagi para calon yang berkualifikasi untuk bergabung dan berperan aktif dalam pendidikan yang berkualitas kepada masyarakat.

Berikut ini informasi mengenai Seleksi Calon Pendidik Tetap CLC untuk penempatan Sabah dan Sarawak, Malaysia:

Layanan Pendidikan Community Learning Center (CLC) di wilayah Sabah dan Sarawak, Malaysia
Layanan Pendidikan Community Learning Center (CLC) di wilayah Sabah dan Sarawak, Malaysia (silnkotakinabalu.sch.id)

Baca juga: Lowongan Kerja KAI Properti: 3 Posisi Manajer Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Daftar di Link Ini

Baca juga: Lowongan Kerja Kedutaan Besar Denmark di Jakarta, Gaji Rp132 Juta Setahun, Cara Daftar Klik PDF Ini

Baca juga: PT Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja Posisi Digital Marketing Staf, Simak Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Pendidik Tetap CLC Penempatan Malaysia

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia maksimal 40 tahun 0 bulan saat mendaftar
  • Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta dan tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah.

Syarat Khusus

  • Berstatus sebagai guru non-PNS dan non-PPPK
  • Berijazah minimal S1 minimal IPK 2,75
  • Mempunyai sertifikat profesi pendidik yang linier dengan jabatan yang dilamar
  • Mempunyai NUPTK
  • Diutamakan mempunyai sertifikat Guru Penggerak
  • Berpengalaman mengajar sesuai bidang yang diampu minimal 2 tahun dengan dibuktikan dengan surat
  • keterangan mengajar minimal 2 tahun dari kepala sekolah atau ketua yayasan
  • Diutamakan mempunyai sertifikat atau penghargaan keterampilan tambahan selain mengajar misalnya olahraga, Pramuka, seni budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi (TIK), akuntansi/keuangan, dll.

Jadwal Seleksi

  • Pengumuman resmi: 4 April 2024
  • Pendaftaran: 16-29 April 2024
  • Pengumuman seleksi administrasi: 10 Mei 2024
  • Psikotes dan asesmen: 20-22 Mei 2024
  • Microteaching: 28-31 Mei 2024
  • Wawancara: 11-14 Juni 2024
  • Pengumuman hasil seleksi: 28 Juni 2024

Rincian Formasi 

  • Guru Bimbingan Konseling: 3
  • Guru PAI: 3
  • Guru Pendidikan Agama Kristen: 3
  • Guru Pendidikan Bahasa Indonesia: 1
  • Guru Pendidikan Bahasa Inggris: 4
  • Guru Pendidikan IPAS: 5
  • Guru Pendidikan Matematika: 2
  • Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: 2
  • Guru Pendidikan Seni Budaya: 1
  • Guru Pendidikan Seni Musik: 4
  • Guru Pendidikan Seni Tari: 2
  • Guru PGSD/PGMI: 4
  • Guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan: 4

Formasi dan Sertifikat yang Dibutuhkan

  • Guru bimbingan konseling: sertifikat bimbingan konseling
  • Guru PAI: sertifikat PAI
  • Guru pendidikan agama Kristen: sertifikat pendidikan agama Kristen atau dibuktikan melalui surat keterangan mengajar pendidikan agama Kristen Protestan minimal 2 tahun dari kepsek atau ketua yayasan
  • Guru pendidikan bahasa Indonesia: sertifikat bahasa Indonesia
  • Guru pendidikan bahasa Inggris: sertifikat bahasa Inggris
  • Guru pendidikan IPAS: sertifikat pendidikan matematika/pendidikan IPA/guru kelas SD
  • Guru pendidikan matematika: sertifikat matematika
  • Guru pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan: sertifikat pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan atau pendidikan kewarganegaraan
  • Guru pendidikan seni budaya: sertifikat seni budaya
  • Guru pendidikan seni musik: sertifikat seni budaya
  • Guru pendidikan seni tari: sertifikat seni budaya
  • Guru PGSD/PGMI: sertifikat guru SD
  • Guru pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan: sertifikat pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan

Informasi selengkapnya bisa kamu klik di Link PDF ini.

Artikel ini tayang di KompasTV

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved