Pakai Baju Oranye, Ini Tampang Manajer Resto Hotman Paris di Bogor yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan,pelaku sempat melarikan diri ke beberapa wilayah.

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
FA (31), Manajer yang melakukan penggelapan atau membawa kabur uang restoran Hotmen milik Hotman Paris di Jalan Raya Tajur, Kota Bogor, akhirnya ditangkap Polresta Bogor Kota.  

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - FA (31), manajer yang melakukan penggelapan atau membawa kabur uang restoran Hotmen milik Hotman Paris di Jalan Raya Tajur, Kota Bogor, akhirnya ditangkap Polresta Bogor Kota.

Ia ditangkap usai melakukan aksinya pada Jumat (15/3/2024) lalu.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku sempat melarikan diri ke beberapa wilayah.

“Pelaku tersebut dalam pelariannya mulai dari daerah Ciampelas Bandung, Garut, Purwokerto selama 1 Minggu sampai 1 bulan dan juga di rumah temannya,” kata Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (30/4/2024).

FA yang kini sudah memakai baju tahanan oranye itu diketahui sengaja melarikan diri untuk menghidari kejaran petugas.

“Ini atas informasi intelpol dan kita lakukan penyelidikan,” ujarnya.

FA kini dietapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman lima tahun penjara.

“Yang bersangkutan diterapkan pasal 374 KHUP ancaman 5 tahun penjara penggelapan,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, FA ini sengaja mengambil uang dari loker yang jumlahnya mencapai 172 juta rupiah.

“Dia sebagai menejer. Tugasnya menyetorkan hasil jualan ke Bank. Pada saat kejadian tersebut, uang setoran dari kasir dia simpan dalam loker dulu. Kunci loker dipegang tersangka,” kata Luthfi.

FA pun ternyata tidak menyetorkan uang itu ke Bank dan mengambilnya untuk kepentingan pribadi.

“Yang mana akhirnya berhasil kita tangkap daerah Jawa Tengah tanggal 25 April,” tandasnya.

Sementara itu, Pantauan TribunnewsBogor.com, Selasa (30/4/2024), FA pun langsung dirilis oleh Polresta Bogor Kota.

Ia hanya bisa menunduk dan tidak mengeluarkan sepatah kata apapun.

Saat dirilis, kepala FA pun terlihat plontos. Ia mengenakan pakaian oranye dengan tangan diborgol.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved