PPDB 2024

Pendaftaran PPDB 2024 untuk SD, SMP, SMA/SMK Dibuka 4 Jalur, Ini Besaran Kuotanya

Pada PPDB 2024, akan ada empat jalur yang dibuka. Ini wajib diketahui orang tua yang akan menyekolahkan anaknya, ketahui juga besaran kuota.

Editor: Tsaniyah Faidah
Ist
Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB 2024 resmi diumumkan, maka harus mengetahui dulu jalur masuk yang akan dibuka beserta kuota yang akan dibuka. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jadwal pendaftaran PPDB 2024 diperkirakan dilakukan antara bulan Mei hingga Juli.

Pada PPDB 2024, akan ada empat jalur yang dibuka.

Berikut panduan pendaftaran PPDB 2024 yang perlu diketahui, seperti dilansir dari masing-masing Buku Saku penerimaan PPDB 2022.

1. Jalur Zonasi

Jalur ini diberlakukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Ada syarat keterangan domisili untuk mendaftar jalur ini, yakni:

- Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

- Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

- Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.

Keadaan tertentu meliputi bencana alam atau bencana sosial.

2. Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi pada PPDB disediakan bagi masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas agar tetap mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.

Kriteria calon siswa yang bisa mendaftar lewat jalur ini antara lain:

- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.

- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved