Babak Akhir Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor, Terdakwa Divonis 2 Tahun Lebih Rendah dari JPU
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa yang menyebabkan Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) meninggal dunia
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Naufal Fauzy
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa yang menyebabkan Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) meninggal dunia.
Sebagaimana diketahui, Bripda IDF merupakan anggota Densus 88 Antiteror yang tewas tertembak rekannya di Rusun Polri Cikeas, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor pada 23 Juli 2023 lalu.
Setelah kurang lebih 10 bulan kasus ini bergulir, kedua terdakwa yakni Bripda IMS dan Bripka IG menjalani sidang putusan pada Senin (6/5/2024).
Hakim menjatuhkan vonis kepada kepada terdakwa Ifan Muhamad Saefullah Pelupessy (IMS) karena terbukti telah menghilangkan nyawa orang lain dikenakan pasal 338 KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Hakim di PN Cibinong, Senin (6/5/2024).
Selain itu, hakim juga menetapkan IMS wajib membayar restitusi terhadap korban sebesar Rp 141 juta.
Usai mendengarkan putusan hakim, IMS pun diperkenankan untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dan menyatakan akan mengajukan banding.
Sambil menahan air mata dan terus menghela nafas panjang, IMS diperkenankan untuk meninggalkan ruangan sidang terlebih dulu dibandingkan rekannya.
Sementara itu, hakim melanjutkan membaca amar putusan untuk terdakwa kedua yakni Iqbal Gilang Dewangga (IG) yang juga terbukti bersalah karena memiliki senjata api ilegal dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Terdakwa juga dikenakan biaya perkara senilai Rp 5 ribu.
"Menyatakan telah terbukti secara sah, meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai senjata api sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," terangnya.
Usai mendengarkan putusan hakim, IG pun diperkenankan untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dan menyatakan akan mengajukan banding.
Berbeda dengan IMS, IG terlihat lebih tenang dalam menyikapi vonis terhadapnya. Sejak memasuki ruang sidang hingga sidang selesai tasbih tidak pernah lepas dari tangannya.
Sementara itu, vonis hakim ini dua tahun lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
polisi tembak polisi
Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage
Pengadilan Negeri Cibinong
Densus 88 Antiteror
Rusun Polri Cikeas
Kecamatan Gunungputri
Kabupaten Bogor
Napas Warga Tercemar Debu Indocement, Desa Desak Perusahaan Jamin Kesehatan Masyarakat |
![]() |
---|
Warga Citeureup Bogor Langganan Hujan Debu dari Indocement, Kesehatan Jadi Taruhannya |
![]() |
---|
Dihujani Debu Indocement, Warga Citeureup Bogor Minta Jaminan Kesehatan Jangka Panjang |
![]() |
---|
Kegiatan Belajar Mengajar di SDIT Raudlatul Jannah Ciawi Bogor Terganggu, Orangtua Murid Protes |
![]() |
---|
Pilu Warga Tinggal Dekat Pabrik Indocement di Kabupaten Bogor, Tembok Rumah Selalu Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.