PPDB 2024

Cek Sebelum Daftar, Ini Jarak yang Diatur Jalur Zonasi PPDB 2024 untuk SD, SMP, SMA/SMK

Jalur Zonasi Pendaftaran Pemerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK akan dibuka mulai Mei sampai Juli.

Editor: Tsaniyah Faidah
Tribunnews
Ilustrasi - Dalam aturan jalur zonasi PPDB 2024 ini, besaran daya tampung akan diatur oleh Pemda setempat. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aturan jarak dalam jalur zonasi PPDB 2024 untuk SD, SMP, SMA dan SMK, telah diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Dalam aturan jalur zonasi PPDB 2024 ini, besaran daya tampung akan diatur oleh Pemda setempat.

Bahkan Pemda boleh memberikan lebih besar kuota daya tampung setelah melakukan penghitungan jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.

Kuota jalur zonasi di PPDB 2024

Berdasarkan aturan yang ada, kuota zonasi pada dasarnya seperti ini:

- jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah

- jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah; dan

- jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Baca juga: Daftar PPDB 2024, Simak Aturan Usia untuk Masuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK

Jarak yang dihitung di jalur zonasi PPDB 2024

Orangtua harus tahu, jika perhitungan jarak dalam jalur ini ada ketentuan tersendiri.

Jarak yang diukur, bisa dari tempat tinggal, RT, RW, atau minimal dari jarak desa atau kelurahan ke sekolah.

Hal itu tergantung pada geografis dari masing-masing daerah.

Seperti PPDB 2024 di Jawa Timur, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim sendiri telah mengumumkan petunjuk teknis perhitungan jarak untuk jalur zonasi.

Pada tahun-tahun sebelumnya, jalur zonasi didasarkan pada jarak dalam lingkup zona kabupaten/kota.

Namun mulai tahun ini, penentuan jalur zonasi didasarkan pada zona kelurahan/desa.

Tetapi secara umum, sesuai dengan aturan Permendikbud di atas maka perhitungan jarak dan seleksi jalur zonasi sendiri seperti ini:

Jenjang SD

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved