Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Idul Adha 2024

Jelang Idul Adha 2024, Bolehkah Pinjam Uang buat Beli Hewan Kurban? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Bagaimana hukumnya berkurban dengan cara berutang menurut hukum fiqih? Menurut Ustaz Adi Hidayat, ada dua kondisi yang perlu diperhatikan.

Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
Ada sejumlah orang yang tak memiliki uang cukup namun memiliki harapan untuk bisa beribadah kurban saat Idul Adha. Alhasil, mereka rela meminjam uang alias berutang. Lalu apa hukumnya menurut hukum Islam? 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Menjelang Idul Adha 2024, beberapa umat Muslim mulai mempersiapkan diri untuk berkurban.

Salah satu persiapannya adalah menyiapkan dana untuk membeli hewan kurban yang akan disembelih di Hari Raya Idul Adha.

Sayangnya, ada sejumlah orang yang tak memiliki uang cukup namun memiliki harapan untuk bisa beribadah kurban saat Idul Adha.

Alhasil, mereka rela meminjam uang alias berutang demi membeli hewan kurban.

Lalu bagaimana hukumnya berkurban dengan cara berutang menurut hukum fiqih?

Menurut Ustaz Adi Hidayat, ada dua kondisi yang perlu diperhatikan sebelum memilih berutang untuk membeli hewan kurban.

Pertama, jika saat berutang yakin bisa melunasinya dalam jangka waktu tertentu, maka hukumnya boleh.

Kedua, jika kondisi betul-betul dalam keadaan sulit, sebaiknya jangan dipaksakan berutang demi bisa berkurban.

Pasalnya agama Islam tidak pernah menyulitkan umatnya, termasuk memberi beban dengan kewajiban menunaikan ibadah kurban di Idul Adha.

Padahal, yang diketahui, hukum membayar utang adalah wajib dan berkurban bagi orang yang tidak mampu hanyalah sunnah muakkad.

Ustaz Adi Hidayat pun memberi saran, pilihan terbaik lainnya selain berutang demi berkurban yakni dengan menjual barang-barang sekunder yang sekiranya tak begitu diperlukan.

Uang dari hasil jual tersebut, bisa digunakan untuk membeli hewan kurban ketimbang berutang.

Sementara menurut pendapat Muhammadiyah dari para ulama, orang yang mempunyai kelapangan (mampu berkurban) sangat dianjurkan untuk melaksanakan kurban.

Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha Jatuh Pada 14 Juni 2024, Kapan Pemerintah? Ini Jadwalnya

Bahkan menjadi sesuatu yang tidak disukai apabila orang yang mampu untuk berkurban tetapi tidak melaksanakannya.

Sebaliknya, orang yang tidak mempunyai kelapangan (tidak mampu berkurban), maka tidak ada anjuran baginya untuk melaksanakan kurban.

Jadi, apabila seseorang berutang untuk membeli hewan kurban pada dasarnya tidak perlu dilakukan, karena dia tidak termasuk orang yang memiliki kelapangan.

Apalagi jika orang tersebut berutang karena memaksakan diri, sehingga mengalami kesulitan melunasinya.

Namun demikian, hal ini berbeda dengan seseorang yang memperoleh dana talangan kurban terlebih dahulu dengan syarat dana talangan tersebut dapat dikembalikan.

Misalnya, orang tersebut adalah seorang pegawai yang mempunyai gaji tetap yang lebih atau orang yang mempunyai deposito tapi belum jatuh tempo atau orang yang mempunyai hasil kebun yang menjanjikan.

Orang tersebut dapat segera mengganti dana talangan kurban yang diperolehnya setelah mendapatkan gajinya atau setelah depositonya jatuh tempo atau setelah kebunnya menuai hasil.

Kapan lebaran Idul Adha 2024?

Muhammadiyah telah menetapkan jadwal Idul Adha 2024.

Berdasarkan kalender Muhammadiyah, 1 Zulhijah 1445 H jatuh pada Sabtu, 8 Juni 2024.

Dengan demikian, Idul Adha akan jatuh pada Senin, 17 Juni 2024.

Sedangkan dari pemerintah, kapan Idul Adha 2024 atau lebaran haji 2024 nanti akan ditetapkan secara resmi melalui mekanisme sidang isbat yang akan digelar oleh Kementerian Agama.

Dari hasil sidang isbat itu, ditetapkan kapan tanggal Idul Adha 2024 akan dirayakan di Indonesia.

Namun, berdasarkan kalender Hijriah 1445 H yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), Idul Adha 2024 diperkirakan jatuh pada pada hari Senin, 17 Juni 2024 nanti.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved