Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Usai Menusuk Nenek di Cimanggu Bogor, Remaja 18 Tahun Ini Kabur dan Sempat Tidur di Musala

T (18) yang menusuk Tn (55) pada Rabu (8/5/2024) di Kampung Cimanggu Kecil Gang Pasama RT 003 RW 007, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Pelaku yang menusuk T (55) saat berada di Polsek Bogor Tengah, Rabu (8/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - T (18) yang menusuk Tn (55) pada Rabu (8/5/2024) di Kampung Cimanggu Kecil Gang Pasama RT 003 RW 007, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, sempat kabur dan tidur di musala.

“Awalnya dia tidur dimusala. Dia gapulanh kerumah. Cuman suami saya ada yang ngasih tau katanya ada di musala,” kata anak kandung korban, Nur (40) kepada TribunnewsBogor.com di Kantor Polsek Bogor Tengah.

Nur saat itu usai kejadian sempat memastikan kepada keluarga T terkait kejadian ini.

Keluarga T pun membenarkan bahwa yang menusuk Tn adalah T.

“Pas kejadian itu saya kerumahnya dulu ngecek cari informasi. Itu saya dikasih tau ama warga ciri ciri yang nusuk itu ya si Teguh. Pas kesana cek kerumahnya, kata keluarganya bener pelakunya,” jelasnya.

Kakak dari T pun langsung mendatangi kediaman korban dan membawa korban ke klinik terdekat.

“Kakanya langsung kesini dan tanggung jawab dan dibawa ke klinik,” ungkapnya.

Sementara itu, Nur pun mengetahui, sebelum menusuk ibunya, T mabuk dan bertengkar dengan temannya.

Temannya T pun dipukul sampai mengalami luka dibagian kepalanya.

“Iya kabur kesini (rumah Tn). Teguh berantem sama temannya. Nah pas berantem sama temannya itu lukain temennya kepalanya,” ungkapnya.

T pun kini harus meringkuk dipenjara Polsek Bogor Tengah.

Saat ini, pelaku terancam hukuman penjara lima tahun.

“Pelaku di bawah umur. Penangananya dilakukan khusus dan pasti cepat. Korban alami luka dibagian perut. Saat ini dilkenai Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan hukuman lima tahun,” kata Kapolsek Bogor Tengah AKP Agustinus Manurung kepada TribunnewsBogor.com.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved