Polresta Bogor Kota Bongkar Penyuntikan Ilegal Gas LPG, 2 Orang jadi Tersangka
Polresta Bogor Kota membongkar kasus penyuntikan ilegal gas subsidi 3 Kilogram ke gas non subsidi 12 kilogram di wilayah Balumbang Jaya
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Polresta Bogor Kota membongkar kasus penyuntikan ilegal gas subsidi 3 Kilogram ke gas non subsidi 12 kilogram di wilayah Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Dua orang yang berinisial T alias Agil serta N alias Joko berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bogor Kota.
Dua orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penyuntikan gas secara sengaja.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas saat patroli dikawasan tersebut.
Saat itu, ada mobil truk berwarna merah dan pick up berwarna hitam berisikan gas 3 kilogram dan 12 kilohram yang sedang terparkir.
“Saat itu dilokasi ketika dicek ada enam orang. Dua orang penyuntik, dua orang sopir, dan dua orang kernet,” kata Bismo di Mako Polresta, Senin (13/5/2024).
Untuk tersangka, ditempat ini sudah bekerja selama satu minggu.
Satu harinya keduanya diberi upah sebesar 150 ribu rupiah.
“Dalam satu hari mereka bisa memindahkan 180 tabung gas ukuran 3 Kg ke dalam 45 tabung gas ukuran 12 Kg dengan cara disuntikansatu sama lain dan diberi es batu disekitar mulut gas agar gas tidakmenyebar,” jelas Bismo.
Satu tabung gas 12 kilogram membutuhkan empat tabung gas 3 kilogram.
Gas yang sudah berhasil disuntik, dijual dengan harga 135 ribu pertabungnya.
“Keuntungannya per hari dari aktifitas ini bisa mencapai 3-5 juta perharinya,” ujarnya.
Jika tidak dilakukan penindakan, Bismo menyebut ditakutkan ada kelangkaan.
“Dan ini kelangkaan mendapatkan gas untuk masyarakat kecil, karena dipindahkan ke gas non subsidi dan bisa berpotensi kefelakaan dan kebakaran,” tandasnya.
Polresta Bogor Kota
penyuntikan
gas subsidi
Kelurahan Balumbang Jaya
Kecamatan Bogor Barat
Kota Bogor
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso
ilegal
| Cerita Pedagang Pasar Bogor Akui Merasa Tertipu, Kini Disuruh Pindah Lapak Pakai Biaya Sendiri |
|
|---|
| 247 Pohon di Kota Bogor Ternyata Ber-KTP Merah, Dedie Rachim Beri Tugas Khusus ke Disperumkim |
|
|---|
| 2 Tahun Tidak Dirawat Disperumkim, Pohon Beringin Besar di Gereja Katedral Kota Bogor Tumbang |
|
|---|
| Sejarah Pasar Tertua di Kota Bogor, Eksis Sejak Istana Didirikan, Kini Ditata Ulang Jadi Apartemen ? |
|
|---|
| Latih Puluhan Pengawas Koperasi Merah Putih, Dedie Rachim Ingatkan Program Asta Cita Prabowo |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.