Seorang Wanita di Nanggung Bogor Dibanting ke Lantai Gegara Utang, Satu Orang Diamankan Polisi

Seorang pria berinisial I alias H diamankan pihak kepolisian karena melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita di wilayah Desa Nanggung,

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Naufal Fauzy
Istimewa
Seorang wanita bernama Ririn Rosyidah (35) menjadi korban penganiayaan di wilayah Desa Nanggung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor (Dok Polres Bogor) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, NANGGUNG - Seorang pria berinisial I alias H diamankan pihak kepolisian karena melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita di wilayah Desa Nanggung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.

Aksi penganiayaan yang dilakukan terhadap ibu rumah tangga bernama Ririn Rosyidah (35) itu terjadi pada Jumat (10/5/2024).

Kanit Reskrim Polsek Nanggung, Iptu Rahman Nurhaman mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat di mana terjadi keributan di dalam salah satu rumah warga.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

"Korbannya dari rumah dibawa ke puskesmas, ternyata dirujuk ke RSUD Leuwiliang. Habis dari situ, korban bisa pulang, lanjut kita mulai penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, terus pengumpulan bukti-bukti di TKP," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Senin (13/5/2024).

Sementata itu, Iptu Rahman Nurjaman mengatakan, aksi penganiayaan itu terjadi dipicu permasalahan utang piutang.

Saat itu, rumah korban di datangi sejumlah orang yang mengaku sebagai ahli waris dari urusan utang piutang tersebut.

"Antara almarhum bapaknya pelaku dengan bapaknya si korban ini ada utang piutang. Karena dulu kedua orang tuanya si A dan si B punya kerja sama atau apalah kita juga enggak tahu, ada utang lah di situ, makanya ini ahli waris mau nagih utang," terangnya.

Pada saat proses penyelesaian utang piutang tersebut, kata dia, sempat terjadi ketegangan antar kedua belah pihak yang berseteru.

Saking tingginya tensi saat itu, lanjutnya, kontak fisik pun tak terhindarkan hingga membuat korban terjatuh.

"Terjadi cekcok dan saling dorong mendorong di situ, terus ada satu kejadian di situ bahwa si korban ini ditarik lalu dibanting ke lantai," ungkapnya.

Pasca kejadian tersebut, pihak kepolisian mengamankan dua orang yang terlibat dalam insiden tersebut. Namun setelah dilakukan pemeriksaan hanya satu orang yang memenuhi unsur pidana dan dilakukan penahanan yakni I alias H (36).

"Yang satu lagi kami pulangkan karena tidak cukup bukti sampai saat ini, kecuali ada novum atau bukti baru satu orang ini bisa kita ikut amankan," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved