Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pilwalkot Bogor 2024

3 Petinggi DPRD yang Wajib Mundur Saat Jadi Calon Wali Kota Bogor 2024, Rela Lepas Jabatan ?

3 Petinggi DPRD yang Wajib Mengundurkan Diri Demi Jadi Calon Wali Kota Bogor 2024, Rela Lepas Jabatan ?

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: widi bogor
Kolase TribunnewsBogor.com
3 Petinggi DPRD yang Wajib Mundur Demi Jadi Calon Wali Kota Bogor 2024 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Anggota DPRD Kota Bogor yang menjadi calon Wali Kota Bogor wajib mengundurkan diri.

Anggota DPRD 2019-2024 wajib menyertakan surat pengunduran diri saat mendaftar menjadi calon Wali Kota Bogor.

Diketahui hingga kini ada tiga orang anggota DPRD Kota Bogor yang menjadi calon Wali Kota Bogor 2024.

Bahkan keduanya sudah mendapat rekomendasi dari partai.

Pertama adalah Rusli Prihatevy, Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Bogor periode 2019-2024.

Ketua DPD Golkar Rusli Prihatevy sambut baik kedatangan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ke Partai Golkar.
 
Ketua DPD Golkar Rusli Prihatevy sambut baik kedatangan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ke Partai Golkar.   (Dokumentasi Polresta Bogor Kota)

Masa jabatan Rusli Prihatevy akan habis pada bulan Oktober 2024 mendatang.

Dia juga merupakan caleg terpilih dari dapil 2 dengan memperoleh 6 ribu suara.

Sedangkan yang kedua adalah Atang Trisnanto, Ketua DPRD Kota Bogor periode 2019-2024 yang juga menjadi pucuk pimpinan PKS di Kota Bogor.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, memberikan catatan dan masukan terhadap Pemerintah Kota Bogor dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2025 pada acara Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang)
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, memberikan catatan dan masukan terhadap Pemerintah Kota Bogor dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2025 pada acara Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) (Istimewa/DPRD Kota Bogor)

Sama dengan Rusli, Atang juga mendulang suara pada Pileg 2024 dari dapil 5.

Terakhir adalah Jenal Mutaqin, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor periode 2019 dari Partai Gerindra.

Meski kalah saat Pileg 2024, namun kini JM masih berstatus sebagai anggota dewan di Kota Bogor.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin menyoroti tidak adanya kejelasan terhadap laporan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) Kota Bogor di tahun 2021.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin menyoroti tidak adanya kejelasan terhadap laporan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) Kota Bogor di tahun 2021. (Istimewa/DPRD Kota Bogor)

Sekretaris KPU Kota Bogor Hangga Pramaditia mengatakan anggota DPRD periode 2019 wajib mengundurkan diri saat menjadi calon Wali Kota Bogor 2024.

"Kalau DPRD 2019 wajib mundur," kata Hangga.

Baca juga: Pengamat : Caleg Terpilih Harus Buat Surat Siap Mundur Saat Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor 2024

Pasalnya pendaftaran calon Wali Kota Bogor sesuai aturan KPU berlangsung pada 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024.

Sedangkan masa jabatan anggota DPRD 2019 baru habis Oktober 2024.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved