Pilwakot Bogor 2024

Jadi Calo Cawalkot, Bawaslu Tetapkan Seorang Komisioner KPU Kota Bogor Melanggar Kode Etik

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor Dede Juhendi ditetapkan melanggar kode etik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Naufal Fauzy
Istimewa
Komisioner Bawaslu Kota Bogor Supriantona Siburian menjelaskan soal adanya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor yang ditetapkan melanggar kode etik Pilkada 2024, Jumat (6/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor Dede Juhendi ditetapkan melanggar kode etik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor.

Dede terbukti menjadi perantara alias calo bagi salah satu Cawalkot Bogor dalam mengurus dokumen persyaratan pendaftaran di Pilkada.

Komisioner Bawaslu Kota Bogor Supriantona Siburian mengatakan, penetapan ini berdasarkan hasil pleno dan pemeriksaan. 

Mereka telah memeriksa saksi dan Dede terkait dugaan pelanggaran Pilkada.

"Saya sampaikan ini adalah keputusan dari dugaan pelanggaran Pilkada karena adanya transaksi uang antara Komisioner KPU dengan salah satu calon," katanya kepada wartawan, Jumat (6/11/2024).

Dia melanjutkan, untuk saksi yang diperiksa berjumlah empat orang.

Mulai dari Ketua KPU, komisioner, dan  dua orang dari pihak calon wali kota. 

Untuk transaksi uangnya sendiri yakni sebesar Rp 30 juta.

Uang ini adalah uang pembayaran dari salah satu calon wali kota kepada seorang advokat yang membantu mengurusi berkas pendaftaran.

"Transaksi yang diterima itu adalah uang titipan untuk pembayaran jasa advokat tersebut," ujarnya.

Dia menceritakan pada Juli lalu calon wali  kota tersebut bertanya ke Dede terkait persyaratan pendaftaran di Pilkada. 

Dede yang mendapatkan pertanyaan itu kemudian menjelaskan hal tersebut secara detail.

"Namun ada permintaan agar nama si calon wali kota diubah sehingga direkomendasikan mengurusnya ke pengadilan. Lalu Dede merekomendasikan seorang advokat untuk membantu mengurusi hal tersebut," ungkapnya.

Setelah merekomendasikan advokat untuk membantu pengurusan dokumen tersebut,  Dede menjadi perantara untuk menagih biaya pengurusan dokumen kepada calon walikota itu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved