Info Tekno

Jangan Panik! Ikuti 5 Cara Mengurus Kartu ATM yang Tertelan Ini, Lengkap Rincian Biayanya

Ada beberapa alasan mengapa kartu ATM tertelan. Lalu, bagaimana cara mengurus kartu ATM tertelan mesin? Berapa biaya yang dikeluarkan?

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
Saat kartu tertelan, ada baiknya segera dilaporkan untuk diblokir agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Lalu, bagaimana cara mengurus kartu ATM tertelan mesin? 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jangan panik jika kartu ATM tertelan mesin ATM.

Sebab ada langkah-langkah yang bisa Anda lakukan agar segera mendapatkan kartu ATM yang baru.

Ada beberapa alasan mengapa kartu ATM tertelan.

Salah satunya pengguna terlalu lama tidak mencabut kartu dari mesin.

Selain itu, kartu ATM tertelan juga bisa terjadi saat mesin ATM error atau salah memasukkan kode PIN.

Lalu, bagaimana cara mengurus kartu ATM tertelan mesin?

Dikutip dari laman OJK, berikut beberapa tahapan dan cara mengurus kartu ATM tertelan mesin.

1. Hubungi call center

Pastikan Anda mengetahui nomor Pusat Layanan (Call Center) yang benar-benar dimiliki oleh bank.

Umumnya, nomor telepon pusat layanan diawali angka 140XY atau 1500XYZ.

Jangan terlalu terburu-buru menghubungi nomor telepon yang ada pada mesin ATM atau selebaran yang tidak resmi.

Hal ini untuk mencegah terjadinya penipuan kartu ATM tertelan.

2. Lapor ke bank

Segeralah melapor ke bank penerbit kartu, maksimal 1 x 24 jam agar kartu segera diblokir.

Usaha ini untuk menghindari pemakaian kartu kredit/ ATM oleh pihak lain.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved