Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Empat Orang Sudah Masuk Jeruji Besi, Polisi Masih Buru Dua Pelaku Begal Viral Tajur Bogor

Polresta Bogor Kota terus mengejar dua pelaku terkait begal viral di Babadak Tajur, Kota Bogor, dengan korban M Heigel Nusa Anggara (21)

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Polresta Bogor Kota terus mengejar dua pelaku terkait begal viral di Babadak Tajur, Kota Bogor, dengan korban M Heigel Nusa Anggara (21), Kamis (16/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Polresta Bogor Kota terus mengejar dua pelaku terkait begal viral di Babadak Tajur, Kota Bogor, dengan korban M Heigel Nusa Anggara (21).

Dua pelaku yang dikejar itu yakni Z alias Zaidan dan C alias Calvin Indian Sera.

Saat ini, total pelaku yang sudah berhasil ditangkap bertambah satu dan menjadi empat orang.

Pelaku yang berhasil ditangkap yakni A alias Andika, AR alias Andi Rio, O alias Oka, dan I alias Ismed.

Untuk Andika ditangkap di Palembang, Andi Rio dan Oka ditangkap di Tangerang, dan Ismed ditangkap di Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Keempat orang ini pun kini sudah masuk jeruji besi tahanan Polresta Bogor Kota.

“Tersangka total berjumlah 6 orang. Yang sudah tertangkap 4 orang, 2 DPO,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta, Kamis (16/5/2024).

Bismo melanjutkan, para pelaku ini memang satu kelompok.

“Berkelompok. Kita ketahui ini kelompok Palembang, Lampung, kelompok Tangerang,” ujar Bismo.

Untuk para pelaku yang ditangkap, kini diancam hukuman 12 tahun penjara.

“Pasal yang kita terapkan diantaranya 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara atas korban luka berat dan juga kepemilikan sejata pistol UU 12 tahun 51 ancaman 20 tahun penjara,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved