Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Gelar Konferwil Ke-3, AMSI Jawa Barat Bentuk Pengurus Baru Sekaligus Diskusi Masa Depan Media Siber

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Jawa Barat menggelar konferensi wilayah (Konferwil) ke-3, di Soreang, Kabupaten Bandung

|
Editor: Yudistira Wanne
Tribun Network
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Jawa Barat menggelar konferensi wilayah, Kamis (16/5/2024). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Jawa Barat menggelar konferensi wilayah (Konferwil) ke-3, di Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (16/4/2024).

Kegiatan forum tertinggi AMSI Jawa Barat ini mengadakan dua kegiatan, seminar dengan topik Publisher Rights dan Keberlangsungan Ekosistem Bisnis Media Siber di Jawa Barat dan pemilihan pengurus baru AMSI Jawa Barat untuk periode tugas 2024-2028.

Seminar masa depan bisnis media ini menghadirkan tiga narasumber utama, Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika, Ketua PWI Jawa Barat Hikman Hidayat, dan akademisi dari Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Dr Septiawan Santana Kurnia.

"Konferwil AMSI Jabar ini tidak hanya sekadar memilih pengurus baru, tapi juga mendiskusikan tentang masa depan media siber. Apa yang harus dilakukan media setelah pemerintah mengesahkan publisher rihts yang mengatur tanggungjawab platform digita global. Bagaimana media beradaptasi dan hal lain agar bisnis media bisa tumbuh dan sehat," ujar Sekretaris AMSI Jabar, Kisdiantoro, yang juga pimpinan media Tribunjabar.id, dalam keterangan persnya, Kamis (16/4/2024).

Panitia pelaksana Konferwil ke-3 AMSI Jabar, Satrya Graha , yang juga Pemimpin Redaksi Pikiran Rakyat, mengonfirmasi bahwa kegiatan ini akan dihadiri oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna dam Sekda Jawa Barat Herman Suryatman.

Keduanya mewakili pemerintah daerah untuk memberikan pandangan tentang bisnis media di Jawa Barat dan kontribusinya dalam pembangunan daerah.

Adaptasi Perubahan

Publisher Rights ini dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa di Indonesia, termasuk Jawa Barat dan perusahaan platform digital.

Dengan demikian disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa siber dan konvensional.

Regulasi ini juga bertujuan mendorong kerjasama kedua pihak untuk mendukung jurnalisme berkelanjutan dan berkualitas.

Di banyak diskusi, sebelum dan sesudah Perpres Nomor 32 Tahun 2024 diteken Presiden Jokowi, Dewan Pers dan pelaku industri media menganggap perlu ada tanggungjawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Masyarakat Jawa Barat memiliki hak untuk mendapatkan infomasi yang berkualitas dan dapat dijadikan sebagai rujukan dalam mengambil keputusan.

Dengan demikian, masyarakat akan tercerahkan dan menjadi masyarakat pembaca yang pintar.

"Distribusi konten menjadi perhatian serius pelaku industri media. Proses jurnalisme yang meliputi pengumpulan informasi, produksi, penerbitan konten, membutuhkan saluran distribusi yang memadai untuk bisa ditangkap oleh masyarakat," ujar Satrya.

Aturan Perpres Publisher Rights menjadi acuan bagi industri media dan platform digital untuk sama-sama bertanggungjawa pada distribusi konten berkualitas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved